Surabaya, Vonisnews.com – 18 April 2025 Aksi kejahatan dengan modus baru kembali terbongkar. Seorang pria berinisial AA (24 tahun), warga Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Simokerto setelah kedapatan mencuri sepeda motor.
Pelaku berpura-pura sebagai tukang ngamen untuk mengelabui warga. Namun, pada Jumat (18/04/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, AA ditangkap saat sedang berjalan kaki di Jalan Kapas Krampung, Surabaya, oleh tim Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Royan.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya telah mencuri sebuah motor Honda Vario hitam di lokasi yang sama, sehari sebelumnya, yakni pada Kamis, 17 April 2025, pukul 13.00 WIB.
Kapolsek Simokerto, Kompol Didik Triwahyudi, S.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
“Pelaku menggunakan modus menyamar sebagai pengamen untuk mengamati situasi sebelum melancarkan aksi. Kami imbau masyarakat lebih waspada dan menambahkan kunci ganda atau gembok cakram saat memarkirkan kendaraan,” ujar Kompol Didik.
Penangkapan ini menambah daftar keberhasilan Polsek Simokerto dalam memberantas kejahatan jalanan dan curanmor di wilayah hukumnya. Polsek juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan hal-hal mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan.(Devi)
















