Surabaya, Vonisnews.com – Polsek Tegalsari Surabaya berhasil mengungkap empat kasus perjudian online di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Tegalsari pada Jumat (3/1/2025), Kapolsek Tegalsari Kompol Rizki Santoso bersama Kanit Reskrim AKP Angga Riatma mengungkapkan penangkapan empat tersangka di lokasi yang berbeda.
Kompol Rizki menjelaskan bahwa keempat tersangka diamankan di Pucangan Gubeng, Banyu Urip, Tembok Dukuh, dan Sawahan dengan modus operandi yang beragam.
“Kami menangkap empat pelaku dengan peran dan modus yang berbeda di lokasi yang berbeda pula,” ujar Kompol Rizki.
Dua dari tersangka bertindak sebagai pemain judi online mandiri, sementara dua lainnya berperan sebagai bandar yang menerima titipan dari masyarakat untuk berjudi. Aktivitas mereka diduga telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.
Kanit Reskrim AKP Angga Riatma menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud implementasi program 100 Hari Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, salah satunya fokus pada pemberantasan perjudian di Indonesia.
“Pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen kami mendukung program pemerintah untuk memberantas judi di semua tingkatan,” tegas AKP Angga.
Keempat tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 8 Tahun 2011, yang mengancam hukuman penjara enam hingga dua belas tahun.
“Kami berharap penindakan ini memberikan efek jera, baik kepada pelaku yang terlibat maupun masyarakat luas agar tidak tergiur dengan perjudian,” tambah Kompol Rizki.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Tegalsari berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap aktivitas ilegal, termasuk perjudian online yang merugikan masyarakat. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kejahatan, termasuk perjudian, agar keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Tegalsari dapat terjaga.(DEVI)