Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Promeg’96 Jatim Protes Keras Penetapan Tersangka Hasto: Tuding KPK Jadi Alat Politik Kekuasaan

najibpabean
44
×

Promeg’96 Jatim Protes Keras Penetapan Tersangka Hasto: Tuding KPK Jadi Alat Politik Kekuasaan

Sebarkan artikel ini
Img 20250509 Wa0155
Example 728x90

SURABAYA, Vonisnews.com – Penetapan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan gratifikasi terkait Harun Masiku, menuai kecaman keras dari Promeg’96 Jawa Timur. Organisasi alumni mahasiswa ini menilai langkah hukum tersebut sarat kepentingan politik dan mencerminkan politisasi lembaga antirasuah.

Dalam dakwaan, Hasto diduga menitipkan dana Rp 400 juta kepada staf pribadinya, Saeful Bahri, untuk menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar meloloskan Harun Masiku melalui skema pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024. Namun, nama Hasto tak pernah disebut dalam vonis pengadilan sebelumnya yang telah menghukum pihak-pihak terlibat.

Example 300x600

Ketua DPD Promeg’96 Jawa Timur, Agus Patminto, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menilai KPK saat ini telah menyimpang dari mandat pemberantasan korupsi secara independen.

“Hasto bukan penyelenggara negara. Sesuai UU No. 19 Tahun 2019, seharusnya KPK hanya menangani kasus yang melibatkan aparat negara atau menimbulkan kerugian negara minimal Rp 1 miliar,” kata Agus.

Agus juga menyoroti konteks politik yang melatarbelakangi kasus ini. Penunjukan Ketua KPK baru dari unsur Polri oleh Presiden Joko Widodo pada Oktober 2024 dinilai menjadi sinyal kuat keterlibatan kekuasaan dalam penanganan kasus.

“Hanya dua bulan setelah pengangkatan, Hasto langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ini terlalu cepat dan terlalu politis,” kritiknya.

Promeg’96 Jatim juga membandingkan perlakuan hukum terhadap kasus lain seperti OTT 41 anggota DPRD Malang yang hanya merugikan negara Rp 12,5 juta, dan kasus dugaan korupsi Anwar Sadad yang belum ditahan meski nilai kerugian disebut ratusan miliar. Mereka menilai KPK telah menunjukkan ketimpangan hukum yang nyata.

Bahkan, kasus dugaan pemerasan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang mencuat ke publik pun belum menunjukkan perkembangan berarti.

Menanggapi semua kejanggalan tersebut, Promeg’96 Jatim menyampaikan enam poin sikap tegas, di antaranya:

1. Mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Hasto dari seluruh dakwaan karena dinilai sarat kriminalisasi politik.

2. Meminta KPK kembali ke khitah sebagai lembaga independen, bukan alat kekuasaan.

3. Menyerukan pembubaran KPK karena dianggap tidak efektif dan tumpang tindih dengan lembaga penegak hukum lain.

4. Mengkritisi anggaran besar KPK dari APBN yang tidak sebanding dengan kinerja.

5. Mendorong reformasi sistem penegakan hukum agar lebih adil dan transparan.

6. Menyerukan solidaritas masyarakat sipil untuk mengawal supremasi hukum yang bebas dari kepentingan politik.

Polemik penetapan tersangka Hasto ini semakin memperkuat pertanyaan publik: apakah KPK masih independen, atau justru telah menjadi alat kekuasaan untuk menyerang lawan politik?(Devi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *