GRESIK, Vonisnews.com – Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat mengungkap kasus perampokan disertai penyekapan di Perumahan De Naila, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Dua pelaku berhasil diringkus, sementara satu pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni, mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan tiga pelaku yang telah merencanakan aksi perampokan dengan membagi peran masing-masing.
Otak kejahatan, KS (51), warga Desa Pedagangan, Kecamatan Wringinanom, Gresik, bersama rekannya MA (48), warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, telah diamankan. Pelaku ketiga berinisial KY (40) masih buron.
Perampokan bermula dari rasa sakit hati KS yang pernah menggadaikan perhiasan kepada korban, Paulina Siahaya (69). Karena tak mampu membayar tepat waktu, korban terus menagih hutang tersebut, hingga KS memutuskan untuk merampok korban bersama MA dan KY.
Pada 6 Januari 2025, KS mengajak MA dan KY untuk merencanakan aksi. KS, yang mengetahui keberadaan perhiasan di rumah korban, menunjukkan lokasi rumah kepada kedua rekannya.
“KS tidak masuk ke rumah korban, tapi dia menjadi perencana utama dan pemberi informasi,” ujar AKP Abid Uais.
Dengan modus berpura-pura bertamu dan menanyakan keberadaan anak korban, pelaku masuk ke rumah. Saat korban pergi ke dapur untuk mengambil minum, mereka menyerangnya. Korban diikat di kamar tidur, sementara pelaku lainnya menggeledah isi lemari.
Barang yang diambil meliputi:
Perhiasan emas 25 gram
Dua ponsel merek Samsung dan Xiaomi
Uang tunai Rp 500 ribu
Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 15 juta, yang kemudian dilaporkan ke polisi.
Satreskrim Polres Gresik melalui Unit Resmob, yang dipimpin Ipda Andi Muh. Asyraf, melakukan penyelidikan intensif. Pelaku KS berhasil ditangkap di Kecamatan Wringinanom, Gresik. Pengembangan kasus kemudian membawa polisi ke kediaman MA di Mojokerto, di mana ia ditangkap tanpa perlawanan.
Barang bukti yang disita meliputi:
Dua sepeda motor (Honda Beat dan Honda Supra)
Jaket abu-abu
Sepatu dan sandal berbagai warna
Helm hitam dan hitam putih
KS dan MA kini ditahan di Rutan Mapolres Gresik, sedangkan KY masih dalam pengejaran.
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Kami akan terus memburu pelaku lain yang masih buron untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup AKP Abid Uais.
Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan.(Devi)
















