Tulungagung, Vonisnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Karangrejo, Kabupaten Tulungagung.
Dua pelaku diamankan dalam pengungkapan ini, yakni Dwi Yanto (30), seorang karyawan swasta, dan SR (17), seorang pelajar. Keduanya merupakan warga Kepanjen, Kabupaten Jombang.
Kapolres Tulungagung melalui Kasat Reskrim AKP Ryo Pradana menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah dilakukan penyelidikan mendalam atas laporan kehilangan sepeda motor dari sejumlah warga.
“Keduanya diketahui telah beraksi di tiga lokasi berbeda dalam dua minggu terakhir. Modus mereka adalah berburu motor yang diparkir di tempat sepi dengan kunci masih tertancap,” jelas AKP Ryo, Senin (tanggal sesuai kejadian).
Dalam setiap aksinya, para pelaku membagi peran secara sistematis. Salah satu bertugas sebagai pengawas situasi, sedangkan yang lain langsung mengeksekusi pencurian motor target. Usai beraksi, motor curian dibawa ke wilayah Jombang untuk disimpan atau dijual.
“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan jalanan. Kami masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain maupun keterlibatan jaringan penadah,” tegas AKP Ryo.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa kendaraan hasil curian dan alat yang digunakan dalam aksi pencurian. Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Tulungagung dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai KUHP.
Sebagai langkah preventif, kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkir kendaraan. “Jangan meninggalkan kunci di motor, meskipun hanya sebentar. Ini sangat rawan dan bisa mengundang kejahatan,” imbau AKP Ryo.
Dengan pengungkapan ini, Polres Tulungagung berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan kendaraan pribadi.(Devi)
















