Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Amankan Nelayan Pembawa 12 Poket Sabu di Sisi Suramadu

admin
81
×

Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Amankan Nelayan Pembawa 12 Poket Sabu di Sisi Suramadu

Sebarkan artikel ini
Img 20260306 Wa0010
banner 1000x130

Surabaya, Vonisnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah pesisir Surabaya. Seorang pria berinisial MG (37), warga Tambak Wedi yang berprofesi sebagai nelayan, diamankan petugas karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di kawasan sisi Jembatan Suramadu. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 12 poket sabu yang diduga siap diedarkan.

banner 1000x130

Tidak berhenti di lokasi penangkapan, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi kembali menemukan satu kantong berisi 16 klip plastik kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu serta satu set alat hisap sabu (bong) lengkap.

Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, total sabu yang berhasil disita petugas mencapai sekitar 20 gram.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adek Agus Putrawan. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi memastikan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan tersangka.

MG terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur sanksi hukum berat bagi pelaku tindak pidana narkotika.

Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa pelaku peredaran narkotika dapat dikenakan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp400 juta hingga Rp10 miliar, tergantung pada peran dan jumlah barang bukti yang terlibat.

Kasat Resnarkoba AKP Adek Agus Putrawan menjelaskan bahwa sanksi tersebut berlaku bagi siapa saja yang terlibat dalam tindak pidana narkotika, baik sebagai pengguna, pengedar maupun produsen.

“Sanksi hukum dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 cukup tegas, mulai dari pidana penjara hingga hukuman maksimal bagi pelaku peredaran narkotika,” jelasnya saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu pemberantasan narkotika dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

(Hendra)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *