Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Meringkus Pengedar Sabu 109 Gram di Karang Pilang

mamagemoy99
45
×

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Meringkus Pengedar Sabu 109 Gram di Karang Pilang

Sebarkan artikel ini
Funpic 20241205 160519938
Example 728x90

SURABAYA, Vonisnews.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu dengan berat total 109,375 gram di sebuah rumah di Jl. Kebraon III Gg Juwet, Karang Pilang, Surabaya. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.

Tersangka, A P alias K (43), warga setempat, ditangkap bersama sejumlah barang bukti, di antaranya:

Example 300x600

6 kantong plastik berisi sabu dengan berat netto masing-masing:

48,146 gram

17,448 gram

17,375 gram

12,748 gram

11,790 gram

1,850 gram

1 timbangan elektrik

5 bendel plastik klip

Catatan penjualan sabu

Uang hasil penjualan Rp24.150.000

1 unit handphone merek Realme

Pengakuan Tersangka

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah, mengungkapkan bahwa tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial M, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka mengambil barang dari M sebanyak 15 gram dengan harga Rp10,5 juta dan menjualnya untuk mendapatkan keuntungan Rp500.000 per gram,” jelas Kompol Suria, Kamis (5/12/2024).

Menurut pengakuan tersangka, ia telah membeli sabu dari M lebih dari 20 kali sejak April 2024 dan aktif menjualnya di wilayah Surabaya.

Ancaman Hukuman Berat

Tersangka kini dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang diberikan meliputi pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Polisi saat ini masih memburu M, pemasok utama sabu yang dijual tersangka. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya guna melindungi masyarakat dari dampak buruk barang haram ini.(DEVI)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *