SURABAYA, Vonisnews.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu dengan berat total 109,375 gram di sebuah rumah di Jl. Kebraon III Gg Juwet, Karang Pilang, Surabaya. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.
Tersangka, A P alias K (43), warga setempat, ditangkap bersama sejumlah barang bukti, di antaranya:
6 kantong plastik berisi sabu dengan berat netto masing-masing:
48,146 gram
17,448 gram
17,375 gram
12,748 gram
11,790 gram
1,850 gram
1 timbangan elektrik
5 bendel plastik klip
Catatan penjualan sabu
Uang hasil penjualan Rp24.150.000
1 unit handphone merek Realme
Pengakuan Tersangka
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah, mengungkapkan bahwa tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial M, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka mengambil barang dari M sebanyak 15 gram dengan harga Rp10,5 juta dan menjualnya untuk mendapatkan keuntungan Rp500.000 per gram,” jelas Kompol Suria, Kamis (5/12/2024).
Menurut pengakuan tersangka, ia telah membeli sabu dari M lebih dari 20 kali sejak April 2024 dan aktif menjualnya di wilayah Surabaya.
Ancaman Hukuman Berat
Tersangka kini dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang diberikan meliputi pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Polisi saat ini masih memburu M, pemasok utama sabu yang dijual tersangka. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya guna melindungi masyarakat dari dampak buruk barang haram ini.(DEVI)