SURABAYA, Vonisnews.com – Upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Terbaru, seorang pria berinisial HTH (36), warga Jemur Wonosari, Kecamatan Wonocolo, berhasil diringkus saat tengah mengedarkan sabu, Sabtu malam (22/3/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di depan Pos Jalan Jemur Wonosari Gang Lebar, setelah petugas mendapat laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat digerebek, HTH tak mampu mengelak ketika polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 23 kantong plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total 8,35 gram, 7 pipet kaca, uang tunai Rp500 ribu, dua unit handphone, kartu ATM BCA atas nama tersangka, serta tas cangklong berwarna merah hitam.
Kepala Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, menjelaskan bahwa tersangka bertindak sebagai kurir atau perantara dalam jual beli sabu. Ia bekerja atas perintah seseorang yang kini berstatus buron (DPO) berinisial AN.
“Modusnya adalah sistem ranjau. Barang diletakkan di titik tertentu, dalam hal ini dekat tower listrik di Jalan Semolowaru, dan kemudian diambil tersangka untuk diteruskan ke pembeli,” ungkap AKBP Suria.
Dari hasil pemeriksaan, HTH mengaku telah tiga kali menerima sabu dari AN sejak Februari 2025. Untuk setiap pengiriman yang berhasil, ia mendapat komisi sebesar Rp500 ribu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 6 tahun hingga seumur hidup, bahkan pidana mati.
Sementara itu, pihak kepolisian masih terus memburu AN yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polrestabes Surabaya juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.(Devi)