GRESIK, Vonisnews.com – Senyum haru bercampur air mata terlihat dari wajah Ibu Eva, seorang ibu rumah tangga, saat motornya yang sempat dicuri berhasil dikembalikan oleh tim Resmob Polres Gresik. Ibu Eva, yang ditemani anaknya, mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada Kapolres Gresik atas kinerja luar biasa timnya.
“Alhamdulillah, motor satu-satunya ini bisa kembali. Terima kasih banyak kepada Pak Kapolres Gresik dan jajarannya atas usaha luar biasa mereka,” ungkapnya penuh haru.
Kembalinya motor milik Ibu Eva merupakan hasil kerja keras Polres Gresik yang langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (27/01/2025), Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, didampingi Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, memaparkan kronologi pengungkapan kasus ini.
Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini terjadi pada Jumat malam, 24 Januari 2025. Korban, seorang karyawan swasta bernama R (23), kehilangan motor Honda Scoopy warna cokelat cream yang diparkir di depan rumah temannya di Jalan Nyai Ageng Arem-Arem, Gresik.
“Setelah menerima laporan dari korban, tim Resmob Polres Gresik langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif,” jelas Kapolres.
Hasilnya, dalam waktu kurang dari sehari, pada Sabtu dini hari (25/01/2025), tim berhasil menangkap pelaku utama, MRP alias Kecoak (27), di wilayah Gresik. Dari interogasi, terungkap bahwa pelaku beraksi bersama rekannya, ADW alias Idiot (27), warga Surabaya. Setelah mencuri motor korban, keduanya menjualnya kepada seorang penadah berinisial AU (39).
Tim Polres Gresik juga menangkap ADW di Jalan Panglima Sudirman, Gresik, serta AU di daerah Bulak Banteng, Surabaya. Barang bukti yang diamankan meliputi motor korban, motor pelaku, kunci T yang telah dimodifikasi, serta helm.
Kapolres menegaskan bahwa pelaku pencurian akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara, sedangkan penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu menggunakan kunci ganda pada kendaraan dan melaporkan tindak kriminal melalui layanan call center 110 atau nomor pengaduan Pak Kapolres,” imbau Kapolres.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polres Gresik dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Bagi Ibu Eva, motor tersebut bukan hanya alat transportasi, tetapi juga bagian penting dari kesehariannya. “Terima kasih banyak Pak Kapolres, ini harta saya satu-satunya. Alhamdulillah masih rezeki saya, terima kasih sekali,” ujarnya penuh rasa syukur.(Devi)