GRESIK, Vonisnews.com – Polres Gresik berhasil menangkap UD (34), pelaku pembacokan yang terjadi di Desa Munggugebang, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.
Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah rumah kos di Desa Pedak, Kecamatan Sulug, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, pada Jumat (24/01/2025) dini hari.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, Senin (27/01/2025). Didampingi Wakapolres Kompol Danu Anindhito Kuncoro, Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Kasi Humas AKP Wiwit M., dan Kanit Pidum IPDA Andi Muh. Asyraf Gunawan, Kapolres memaparkan kronologi kasus yang mengejutkan warga setempat.
Insiden pembacokan ini terjadi pada Senin malam, 6 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah warung kopi di Desa Munggugebang. Korban, AS (25), tengah nongkrong bersama dua rekannya saat pelaku yang datang dalam keadaan mabuk membawa parang sepanjang 50 cm.
Korban yang merasa terganggu spontan menegur pelaku dengan ucapan, “Lapo dalu-dalu ngowo pedang, Din?” (Ngapain malam-malam bawa pedang, Din?). Namun, teguran tersebut membuat pelaku tersinggung hingga ia menyerang korban secara brutal.
Luka Serius Akibat Pembacokan
Kapolres menjelaskan, serangan pertama pelaku mengenai siku kanan korban hingga robek, sedangkan serangan kedua melukai tiga jari tangan kanan korban, dengan dua jari nyaris putus. Beruntung, korban berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan warga.
Polres Gresik yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Setelah melalui penyidikan mendalam, pelaku akhirnya diringkus di Rembang.
Pengakuan Pelaku dan Barang Bukti
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku sakit hati karena sering merasa diejek oleh korban. Barang bukti yang diamankan meliputi pakaian korban dan hoodie hitam milik pelaku. Sementara itu, parang yang digunakan untuk menyerang korban masih dalam pencarian.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolres Gresik mengimbau masyarakat agar selalu menjaga ketenangan dan menyelesaikan konflik dengan kepala dingin. “Kami mengajak warga untuk segera melapor melalui layanan call center 110 atau nomor pengaduan Kapolres jika mengetahui tindak kriminal. Jangan ragu untuk menghubungi polisi demi keamanan bersama,” ujar Kapolres.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Gresik dalam memberikan rasa aman dan keadilan kepada masyarakat.(DEVI)