Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Sewa Mobil Tak Dikembalikan, Wanita Asal Bangkalan Diringkus Polisi Setelah Buron Berhari-hari

admin
43
×

Sewa Mobil Tak Dikembalikan, Wanita Asal Bangkalan Diringkus Polisi Setelah Buron Berhari-hari

Sebarkan artikel ini
Img 20251023 Wa0010
banner 1000x130

Bangkalan, Vonisnews.com – Aksi tipu gelap yang dilakukan seorang wanita berinisial SLT (46), warga Kelurahan Pangeranan, Kecamatan Kota Bangkalan, akhirnya terungkap. Satreskrim Polres Bangkalan berhasil menangkap pelaku setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa waktu.

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus menyewa mobil rental milik RF (31), warga Kelurahan Pejagan, Kota Bangkalan, selama lima hari dengan janji akan mengembalikannya tepat waktu. Namun, setelah batas waktu sewa berakhir, mobil tidak juga dikembalikan dan pelaku menghilang tanpa kabar.

banner 1000x130

“Awalnya pelaku menyewa mobil selama lima hari, tapi setelah waktu habis, mobil tidak dikembalikan. Korban kemudian melapor ke kami dan penyelidikan langsung dilakukan hingga akhirnya pelaku berhasil kami amankan,” terang AKP Hafid, Rabu sore (22/10/2025), didampingi Kasihumas Ipda Agung Intama di Mapolres Bangkalan.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Desa Jambu, Kecamatan Burneh, tempat pelaku bersembunyi. Dari tangan SLT, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pick-up lengkap dengan STNK dan BPKB.

“Pelaku sudah kami tahan di Polres Bangkalan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Hafid.

Akibat perbuatannya, SLT dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi penyewaan kendaraan dan selalu memastikan identitas penyewa dengan teliti sebelum menyerahkan kendaraan.

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *