Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Sidang Kedua Kasus Pencemaran Nama Baik Muhammad Ali Digelar, Kuasa Hukum Sebut Tuduhan Rekayasa

najibpabean
39
×

Sidang Kedua Kasus Pencemaran Nama Baik Muhammad Ali Digelar, Kuasa Hukum Sebut Tuduhan Rekayasa

Sebarkan artikel ini
Img 20250429 133632
filter: 122; fileterIntensity: 0.8; filterMask: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 46;
Example 728x90

Surabaya, Vonisnews.com – Sidang kedua perkara pencemaran nama baik dengan nomor 383 kembali digelar di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin, 29 April 2025. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Karim, dengan Muhammad Ali sebagai pihak terlapor yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Andidarti, S.H.

Dalam keterangannya usai sidang, Andidarti menjelaskan bahwa kliennya, Muhammad Ali, sebelumnya telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas tuduhan penipuan dan penggelapan yang terkait usaha camping. Namun, ia menilai tuduhan tersebut sebagai bentuk rekayasa dan fitnah yang tidak berdasar.

Example 300x600

“Klien kami sudah sangat kooperatif selama proses penyelidikan. Ia telah memenuhi semua permintaan penyidik, termasuk menitipkan senjata api miliknya ke Polda Jawa Timur. Bahkan ia meminta pelapor membantu mengurus perizinan senjata tersebut, dan berkomitmen untuk menyerahkannya secara resmi,” ungkap Andidarti.

Namun, alih-alih mendapatkan penyelesaian, Muhammad Ali justru kembali dikenai tuduhan tambahan berupa penipuan. “Ini lucu. Klien kami tidak pernah berhubungan dengan pelapor bernama Erwin, maupun dengan nama lain seperti Nining dan dr. Anda Lidawati. Bagaimana bisa terjadi penipuan jika tidak pernah ada interaksi sebelumnya?” tambahnya.

Andidarti juga menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memenuhi unsur pidana penipuan sebagaimana diatur dalam KUHP. Pihaknya bahkan telah mengajukan permohonan restorative justice (RJ), namun hingga kini belum ada tanggapan serius dari pelapor. “Justru klien kami dipanggil lagi, dan status kasusnya malah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Menurutnya, perkara ini lebih tepat disebut sebagai sengketa kepemilikan barang, bukan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Ia menyatakan siap membuktikan di pengadilan bahwa tuduhan terhadap Muhammad Ali tidak berdasar. “Jika terbukti, kami akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik dan laporan palsu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Andidarti menjelaskan bahwa senjata api jenis Blok 43 kaliber 32 yang dipermasalahkan adalah milik pribadi Muhammad Ali, bukan inventaris perusahaan seperti yang diklaim pelapor. “Semua dokumen resmi atas nama Muhammad Ali, diperuntukkan untuk bela diri pribadi, dan dibeli serta diurus langsung melalui Polda Jatim,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan adanya tekanan dari pihak pelapor untuk memindahkan surat-surat kepemilikan senjata ke alamat perusahaan atau rumah pelapor, dengan dalih sebagai inventaris perusahaan. Permintaan tersebut ditolak Muhammad Ali karena tidak sesuai dengan fakta hukum. “Permintaan itu tidak logis. Senjata itu bukan milik perusahaan, jadi kenapa harus dikirim ke sana? Bahkan saat klien kami menawarkan perubahan nama kepemilikan secara legal, pelapor tetap memaksa mengambilnya secara sepihak,” kata Andidarti.

Selain itu, Muhammad Ali disebut tidak pernah menerima gaji atau biaya operasional selama bekerja dengan pelapor, bahkan saat diangkat sebagai ajudan. “Tidak ada kontrak kerja yang sah. Hanya ada surat pernyataan sepihak tanpa tindak lanjut hukum,” tambahnya.

Pihak kuasa hukum berharap semua pihak yang merasa dirugikan dapat hadir dalam persidangan untuk mencari penyelesaian terbaik. Namun hingga kini, pelapor maupun pihak korporasi terkait belum menunjukkan itikad baik untuk hadir di pengadilan.

“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan dan nama baik klien kami dipulihkan,” pungkas Andidarti.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan akan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan penyampaian bukti-bukti dari pihak tergugat.(Devi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *