Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Tangki PT Adiguna Lintas Perkasa Diamankan Polres Probolinggo, Diduga Angkut BBM Subsidi

najibpabean
144
×

Tangki PT Adiguna Lintas Perkasa Diamankan Polres Probolinggo, Diduga Angkut BBM Subsidi

Sebarkan artikel ini
Img 20250614 Wa0234
banner 1000x130

Probolinggo, Vonisnews.com – Satu unit truk tangki milik PT Adiguna Lintas Perkasa diamankan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo karena diduga mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal. Truk tangki berwarna putih dan biru dengan nomor polisi W 9064 UK tersebut dihentikan saat melintas di wilayah hukum Polres Probolinggo, Sabtu (14/6/2025) dini hari.

Pada badan truk tertulis jelas nama perusahaan “ADIGUNA LINTAS PERKASA.” Dua orang yang berada di dalam truk, yaitu sopir bernama Marsal dan kernetnya, Rangga, turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, mereka mengaku bahwa BBM jenis solar tersebut diambil dari sebuah lapak di Kabupaten Jember.

banner 1000x130

PT Adiguna Lintas Perkasa sendiri dikenal sebagai perusahaan transportir BBM non-subsidi yang menyuplai bahan bakar untuk pabrik, kapal, dan tambang. Perusahaan ini diketahui memiliki garasi operasional di wilayah Kabupaten Gresik. Namun, dugaan kuat muncul bahwa truk yang diamankan tersebut mengangkut BBM bersubsidi yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu.

Konsultan Hukum dari HAS & PARTNERS menyampaikan bahwa perusahaan transportir BBM non-subsidi tidak boleh mengambil BBM dari SPBU yang menyalurkan subsidi.

“Jika BBM yang diangkut berasal dari subsidi APBN dan bukan dari sumber resmi non-subsidi, maka itu adalah pelanggaran hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyalahgunaan BBM subsidi sangat merugikan negara dan masyarakat, serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 hingga 58. Dalam pasal-pasal tersebut disebutkan bahwa pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya telah mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM sesuai kemampuan dan ikut mengawasi penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran.

Polres Probolinggo saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait BBM yang dibawa truk tersebut serta peran pihak perusahaan dalam kasus ini. Jika terbukti bersalah, PT Adiguna Lintas Perkasa bisa menghadapi sanksi hukum berat.(Red)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *