Denpasar, Vonisnews.com – Presiden Komisaris PT Bali Turtle Island Development (BTID) Tantowi Yahya menegaskan bahwa pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali dilaksanakan secara taat regulasi, transparan, dan berkelanjutan. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali ke kawasan KEK Kura Kura Bali, Senin (2/2/2026).
Tantowi Yahya menyampaikan bahwa seluruh proses pembangunan kawasan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan berada di bawah pengawasan pemerintah. Ia menekankan bahwa BTID berkomitmen penuh memastikan setiap tahapan pengembangan KEK Kura Kura Bali berjalan sesuai aturan perundang-undangan.
“Kami memastikan seluruh proses pembangunan kawasan dilakukan sesuai regulasi dan berada di bawah pengawasan pemerintah,” ujar Tantowi Yahya.
Dalam pertemuan tersebut, Tantowi Yahya juga menyebut kunjungan Pansus TRAP menjadi ruang yang tepat untuk meluruskan berbagai isu, khususnya terkait luasan mangrove yang belakangan menjadi sorotan. Menurutnya, penggunaan istilah “pengambilan” mangrove cenderung menimbulkan persepsi negatif di masyarakat, padahal seluruh proses telah melalui mekanisme hukum yang jelas.
Ia menjelaskan bahwa penetapan suatu kawasan sebagai KEK mensyaratkan kepatuhan penuh terhadap aturan dan bebas dari pelanggaran. KEK Kura Kura Bali dirancang tidak hanya untuk mendukung sektor pariwisata, tetapi juga menyerap tenaga kerja, memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, serta memperkuat fondasi ekonomi Bali secara berkelanjutan.
Saat ini, kawasan KEK Kura Kura Bali telah ditanami lebih dari 700.000 tanaman yang tumbuh menghijaukan kawasan. Selain itu, teridentifikasi sedikitnya 160 spesies burung, yang menunjukkan bahwa ekosistem di kawasan tersebut tetap terjaga. Untuk mencegah pencemaran lingkungan, KEK Kura Kura Bali juga mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah dengan teknologi Air Recirculation Bioreactor (ARB) berkapasitas hingga 2.300 meter kubik per hari.
Dalam forum yang sama, Kepala Departemen Perizinan BTID Anak Agung Ngurah Buana memaparkan secara rinci kronologi tukar-menukar kawasan hutan yang kerap disebut seluas 82,14 hektare. Ia menegaskan bahwa angka tersebut tidak sepenuhnya tepat.
Berdasarkan persetujuan awal Menteri Kehutanan pada 12 Agustus 1997, penggunaan kawasan hutan yang disetujui seluas 80,14 hektare. Namun, luasan tersebut kemudian direvisi melalui surat Menteri Kehutanan tertanggal 19 Oktober 2004 menjadi sekitar 62,14 hektare.
“Luasan yang disetujui tersebut terdiri dari sekitar 58 hektare perairan dan 4 hektare mangrove. Karena keterbatasan lahan pengganti, maka luasan itulah yang akhirnya mendapat persetujuan,” jelasnya di hadapan anggota Pansus TRAP DPRD Bali.
Sementara itu, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha menilai dialog dengan pengelola KEK Kura Kura Bali sangat penting untuk menjaga transparansi informasi di tengah masyarakat. Ia menekankan bahwa persoalan tata ruang dan mangrove harus dibahas melalui komunikasi terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Karena tanpa dialog tidak ada solusi, maka musyawarah harus dikedepankan. Dari dialog akan bisa ditemukan titik terang,” ujarnya.
Menutup pertemuan tersebut, Tantowi Yahya kembali menegaskan bahwa seluruh proses tukar-menukar lahan dan pengembangan kawasan KEK Kura Kura Bali telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Ia juga menekankan bahwa KEK Kura Kura Bali berada di bawah pengawasan Dewan Kawasan yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah.
“Tidak ada aksi ilegal. Kami berkomitmen memastikan investasi berjalan sesuai aturan dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
(Budi)
















