Tondano, Vonisnews.com 28 Agustus 2025 Pembangunan rehabilitasi sekolah di Minahasa kembali mendapat sorotan miring.
Salah satunya pada proyek pembangunan toilet dan ruang kelas baru SD Negeri 2 Tondano pada Tahun Anggaran 2024 dengan pagu anggaran Rp.2.214.000.000,00.
Bukan tanpa alasan, dari rangkuman metode pelaksanaan diduga adanya ketidaksesuaian spesifikasi dan volume yang diterapkan dilapangan.
Bukan sekedar opini terkonfirmasi pelaksana proyek tersebut mengakui bahwa benar adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) tetapi sudah di kembalikan.
Mirisnya lagi pelaksana menyebut pada proyek pembangunan tersebut ada pendampingan Kejaksaan.
“Itu sekolah ada pendampingan Kejaksaan, BPK sudah audit TGR sudah lunas”, ujarnya.
Kasus seperti ini hendaknya menjadi perhatian pemerintah agar supaya memblacklist perusahaan pelaksana nakal yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Serta, agar supaya menjadi atensi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan menindak tegas oknum pelaksana dalam proyek pembangunan tersebut.
Terkonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Tommy Wuwungan, Spd.MM menyampaikan sudah ada pelunasan oleh pelaksana TGR tersebut.
“TGR sudah di lunasi pelaksana, untuk nominalnya silahkan konfirmasi ke inspektorat”. Tuturnya.
Darwin Najoan Pegiat Anti Korupsi Minahasa meminta kepada Kejaksaan Negeri Minahasa agar mendalami lagi temuan tersebut. Tidak menutup kemungkinan ada potensi kerugian negara pada proyek yang lain, sehingga perlunya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum untuk memproses lanjut agar ada efek jera. Selain itu pendampingan Kejaksaan harus sesuai fungsi dan tujuan. Tegasnya kepada awak media.
(Red)
















