Denpasar Bali, Vonisnews.com – SMK PGRI 3 Denpasar menjadi salah satu sekolah di Bali yang telah menerapkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Bali Bersih Sampah Plastik Sekali Pakai. SE ini telah diberlakukan sejak 6 April 2025 sebagai bagian dari upaya menjaga lingkungan yang bersih dan berkelanjutan.
Kepala SMK PGRI 3 Denpasar, Ns. Ni Putu Ayu Agustin Karisma Dewi, S.Kep., S.Pd, menyampaikan bahwa seluruh warga sekolah telah mengikuti aturan tersebut dengan baik.
Salah satu langkah konkret yang diterapkan adalah mewajibkan siswa dan guru untuk membawa tumbler ke sekolah, serta mendorong pemilik kantin agar tidak menjual minuman dalam kemasan plastik sekali pakai.
“Sampah hasil praktek di setiap jurusan juga sudah dipilah dengan baik antara organik dan non organik,” ujarnya, Selasa (15/3/2025).
Sampah organik, khususnya sisa hasil praktek, diolah kembali menjadi pupuk kompos. Sementara sampah non organik yang masih bisa dimanfaatkan, akan didaur ulang dan dijadikan bahan prakarya. SMK PGRI 3 Denpasar bahkan telah memiliki alat pencacah sampah yang mempercepat proses pengolahan sampah organik menjadi kompos.
“Sisa sampah yang tidak dapat diolah kembali kami serahkan kepada petugas kebersihan untuk dibuang sesuai prosedur,” tambahnya.
Agustin menegaskan bahwa pihak sekolah mendukung penuh kebijakan ini sebagai bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan. Selain itu, Disdikpora Bali juga telah memberikan arahan agar sekolah-sekolah di Bali menerapkan SE ini secara konsisten.
“Kami berharap edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan terus digencarkan, agar siswa semakin paham dan peduli terhadap isu lingkungan,” pungkasnya. (Budi)