Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Tim Gabungan Polres Tanjung Perak Amankan 6 Remaja Anggota Gangster Team Error Surabaya (TES)

admin
176
×

Tim Gabungan Polres Tanjung Perak Amankan 6 Remaja Anggota Gangster Team Error Surabaya (TES)

Sebarkan artikel ini
Img 20240706 Wa0024
Example 728x90

Tanjungperak, Vonisnews.com – Tim Gabungan Satsamapta dan Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan 6 remaja di wilayah Jalan Kalianak Barat, Surabaya, Jawa Timur.

“Mereka adalah MVA (14) warga Jalan Kalianak Surabaya, FQ (15) warga Jalan Tambak Asri Surabaya, ARPI (16) warga Jalan Kalianak Timur Surabaya, NAA (14) warga Jalan Kalianak Timur, DAR (16) warga Jalan Kalianak Barat, dan MIU (15) warga Jalan Morokrembangan Surabaya,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale melalui Kasi Humas IPTU Suroto.

Example 300x600

IPTU Suroto mengatakan, keenam pemuda tersebut diduga tergabung dalam gangster bernama Team Error Surabaya (TES).”Para remaja tersebut diamankan di Jalan Kalianak Barat Surabaya pada Kamis dini hari, 4 Juli 2023,” ujarnya pada Jumat (5/7/2024).IPTU Suroto menyebutkan, keenam remaja itu diamankan sekitar pukul 02.00 dini hari. Penangkapan mereka berawal dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas kelompok anak muda tersebut.

“Tim Gabungan Satsamapta dan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tanjung Perak kemudian mendatangi lokasi dan menemukan para remaja tersebut sedang berkumpul,” ucap IPTU Suroto.Petugas kepolisian yang datang lalu mengamankan enam pemuda yang diduga anggota gangster.

Saat dilakukan penggeledahan, salah satu dari mereka membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit.”Para remaja tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Tanjung Perak untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.Saat menjalani pemeriksaan, kata IPTU Suroto, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni MVA.

“Pemuda berusia 14 tahun asal Jalan Kalianak Barat Surabaya itu menjadi tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam),” jelasnya.

Sementara lima orang lainnya yang masih berusia di bawah umur akan diserahkan kepada petugas Satpol PP Pemkot Surabaya untuk dilakukan pembinaan.”Mereka rata-rata masih di bawah umur dan berstatus pelajar di Kota Surabaya,” terang IPTU Suroto.

Akibat perbuatannya, tersangka MVA dilakukan penahanan dan akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam,” pungkasnya.(DEVI)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *