Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
https://vonisnews.com/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0002.jpg
Hukum dan Kriminal

Warga Ngagel Surabaya Akan Tempuh Jalur Eksekusi, AH Dinilai Abaikan Putusan Mahkamah Agung

najibpabean
83
×

Warga Ngagel Surabaya Akan Tempuh Jalur Eksekusi, AH Dinilai Abaikan Putusan Mahkamah Agung

Sebarkan artikel ini
Img 20250617 Wa0138(1)
Example 728x90

Surabaya, Vonisnews.com – Sengketa hukum antara warga Ngagel Surabaya dengan pemilik toko bangunan berinisial AH memanas, menyusul sikap AH yang dinilai mengabaikan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dalam Putusan MA RI Nomor: 644/PDT.G/2024, kasasi yang diajukan AH ditolak, dan ia dihukum untuk mengembalikan dana sebesar Rp2 miliar secara tunai dan seketika kepada penggugat, yang berinisial BD.

Example 300x600

Namun hingga berita ini diturunkan, AH belum menunjukkan itikad baik untuk menjalankan amar putusan tersebut. AH justru dianggap mengulur-ulur waktu dan menghindari tanggung jawabnya sebagai pihak yang kalah dalam tiga tingkat peradilan – tingkat pertama, banding, hingga kasasi.

Tim awak media telah tiga kali mendatangi toko bangunan milik AH di Jalan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya, untuk mencari titik temu dan mendorong penyelesaian. Namun hasilnya nihil. AH tetap pada pendiriannya dan terus mengungkit masalah lama yang secara hukum telah diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Menurut AH, urusan tersebut telah ia serahkan ke kuasa hukumnya. Namun setelah memberikan nomor WhatsApp awak media untuk penghubung, tidak ada komunikasi lanjutan selama tiga minggu terakhir dari pihak kuasa hukum tersebut.

Merespons hal ini, R. Ferinando A.P., S.H., C.MDF., selaku Penasehat Hukum Media Metro Global News menyatakan bahwa sudah seharusnya pihak yang kalah mematuhi putusan pengadilan. Jika tidak, maka penggugat dapat mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 200 HIR, Pasal 215 RBg, dan pasal terkait lainnya.

“Kalau dia tidak patuh pada putusan pengadilan, semua sudah ‘perang’ di meja hijau kok,” tegas Ferinando.

BD, sebagai penggugat sekaligus pihak yang memenangkan gugatan di tiga tingkat pengadilan, mengaku telah beberapa kali melayangkan somasi kepada AH. Namun hasilnya tetap buntu. Bahkan, BD menyebut bahwa AH sempat menghina martabat keluarganya secara langsung, termasuk diduga melecehkan ayah BD yang sudah almarhum dan seorang muslim, sehingga hal ini juga dapat mengarah pada dugaan ujaran kebencian dan SARA.

“Dia sudah kalah 3-0 di pengadilan, tapi masih saja sombong dan malah menghina keluarga saya. Saya cuma mau uang saya kembali sesuai putusan Mahkamah Agung. Kalau dia bayar, selesai urusan ini,” ujar BD kepada media.

Menanggapi isu rekaman percakapan yang telah disampaikan kepada media, BD mengatakan bahwa pernyataan AH dalam rekaman tersebut tidak benar. “Dia banyak dusta pak,” tegas BD.

Diketahui, setiap komunikasi yang dilakukan oleh awak media dengan AH terekam secara sah sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai bentuk dokumentasi dan verifikasi data.

BD kini sedang mempersiapkan surat permohonan eksekusi ke pengadilan guna menegakkan keadilan yang telah ditetapkan melalui jalur hukum resmi.(Devi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *