GRESIK, Vonisnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Dua pria berinisial R (49) dan SA (44) berhasil ditangkap usai diduga kuat menjadi pengedar sekaligus perantara jual beli narkotika jenis sabu. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat bersih mencapai 84 gram.
Penangkapan dilakukan pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 08.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Gubernur Suryo Gg 5B/20, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik. R diketahui merupakan warga Tlogopojok, sementara SA adalah warga Kramatinggil yang berdomisili di wilayah yang sama.
Kasus ini terbongkar berkat informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti tim Satresnarkoba. Saat penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 84 gram yang terbagi dalam delapan plastik klip. Barang haram itu disembunyikan dalam tas kresek hitam dan sebuah tempat kacamata.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu set alat hisap (bong) bekas pakai, satu pak plastik klip kosong, satu timbangan digital, uang tunai Rp7 juta, serta dua unit ponsel Samsung yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menegaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berat.
“Mereka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat tegas karena sabu yang diamankan lebih dari 5 gram,” tegas AKP Yani.
Sementara itu, Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengingatkan masyarakat untuk menjauhi narkoba yang merusak kesehatan serta masa depan. Ia juga mengajak warga berperan aktif mendukung pemberantasan narkoba.
“Jika menemukan adanya tindak pidana narkotika, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan hotline Lapor Kapolres Gresik, WhatsApp di nomor 0811-8800-2006 (LAPORCAKROMA),” imbau Kapolres.
(Redaksi : Devi)
















