Jakarta, Vonisnews.com – Kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Bahar bin Smith yang memenuhi panggilan penyidik sejak Selasa sore (10/2/2026). Proses pemeriksaan tersebut saat ini masih berlangsung di Polres Tangerang Kota.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Ini masih berjalan karena yang bersangkutan kemarin sore hadir dan dilakukan pemeriksaan,” jelas Budi Hermanto di Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Ia menambahkan, penyidik memiliki kewenangan waktu 1×24 jam untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penahanan terhadap Bahar bin Smith. Keputusan tersebut akan diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik.
Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan langkah-langkah pengamanan di lingkungan Polres sebagai bentuk antisipasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan lancar tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun.
“Ya namanya Polres, polisi pasti harus melakukan langkah-langkah antisipasi. Polisi juga tidak ingin adanya intervensi terkait proses penanganan perkara yang dilakukan,” tegasnya.
Polda Metro Jaya memastikan seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyidikan.
(Redaksi: Devi)
















