Mojokerto, Vonisnews.com — Sidang praperadilan atas nama wartawan Amir resmi dimulai pada Selasa (21/4/2026) dengan agenda pembacaan permohonan. Persidangan digelar di Ruang Sidang Tirta sejak pukul 09.50 WIB dan dihadiri para pihak yang berkepentingan.
Pihak termohon hadir dari jajaran kepolisian Polres Mojokerto melalui bidang Sikkum, dipimpin oleh perwakilan internal kepolisian. Sementara itu, pihak pemohon diwakili oleh Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., selaku kuasa hukum dari Amir Asnawi.
Dalam keterangannya, Rikha Permatasari menegaskan bahwa sidang praperadilan ini merupakan langkah awal untuk menguji sah atau tidaknya tindakan hukum dalam proses penyidikan yang menjerat kliennya.
“Praperadilan ini bukan sekadar upaya hukum biasa, tetapi merupakan langkah konstitusional untuk menguji apakah proses penyidikan telah berjalan sesuai hukum atau justru menyimpang. Kami ingin memastikan tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak klien kami,” tegasnya.
Ia juga menyebut terdapat sejumlah indikasi yang perlu diuji secara serius dalam persidangan. Menurutnya, forum praperadilan menjadi ruang penting untuk membuka fakta secara objektif, bukan sekadar membenarkan narasi sepihak.
“Kami akan mengawal perkara ini tanpa kompromi. Ini bukan hanya tentang satu orang, tetapi tentang tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi semua,” imbuhnya.
Semangat Kartini di Meja Hijau
Berlangsung bertepatan dengan Hari Kartini, kehadiran Rikha Permatasari di ruang sidang juga mencerminkan semangat perjuangan perempuan masa kini. Sosoknya dinilai merepresentasikan nilai-nilai perjuangan Raden Ajeng Kartini dalam memperjuangkan keadilan, bukan hanya melalui gagasan, tetapi juga lewat argumentasi hukum yang kuat di ruang peradilan.
Agenda Lanjutan
Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan pada Rabu (22/4/2026) pukul 09.00 WIB dengan agenda replik dan duplik. Tahapan tersebut menjadi momentum penting bagi kedua belah pihak untuk saling menanggapi serta memperkuat argumentasi hukum masing-masing.
Perkara ini pun menjadi sorotan publik sebagai bagian dari upaya menegakkan sistem peradilan yang transparan dan akuntabel. Diharapkan, seluruh proses yang berjalan mampu menghadirkan keadilan yang utuh serta kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
(Redaksi: Devi)
















