Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Jaringan Sabu Gresik–Surabaya Digulung, 68 Gram Barang Haram Disita, Bandar Terancam Hukuman Mati

admin
76
×

Jaringan Sabu Gresik–Surabaya Digulung, 68 Gram Barang Haram Disita, Bandar Terancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Img 20260421 Wa0176(1)
banner 1000x130

Gresik, Vonisnews.com – Komitmen Polres Gresik dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar jaringan pengedar sabu lintas kota yang menghubungkan wilayah Gresik dan Surabaya.

Dalam konferensi pers yang digelar, polisi mengamankan empat tersangka masing-masing berinisial FJT (24), AHC (22), DDP (35), dan HVS (35), yang memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.

banner 1000x130

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penangkapan terhadap FJT di sebuah apartemen di wilayah Kebomas, Gresik, pada Selasa malam (14/4/2026). Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat netto sekitar 0,051 gram.

Dari hasil pengembangan, polisi bergerak cepat hingga ke wilayah Pakal, Surabaya dan Menganti, Gresik. Selanjutnya, petugas berhasil menangkap AHC di kawasan Pondok Benowo Indah, Pakal, Surabaya, dengan barang bukti delapan paket sabu seberat total sekitar 1,3 gram serta satu timbangan digital.

Pengembangan berlanjut ke wilayah Hulaan, Menganti, Gresik, di mana polisi mengamankan DDP yang juga merupakan residivis kasus narkotika. Dari tersangka, ditemukan sembilan paket sabu dengan total berat sekitar 1,3 gram.

Tidak berhenti di situ, petugas turut mengamankan HVS yang diduga sebagai pengedar utama di wilayah Menganti. Dari tangan tersangka ini, ditemukan tujuh paket sabu dengan berat total mencapai sekitar 65,56 gram, bersama alat timbang dan barang bukti lainnya.

Kapolres Gresik, Ramadhan Nasution, mengungkapkan bahwa total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 68,211 gram yang terbagi dalam 25 paket siap edar.

“Jaringan ini menggunakan modus operandi sistem ranjau dan COD, dengan transaksi tunai maupun transfer, dan telah beroperasi sejak Desember 2025,” tegasnya.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, handphone untuk transaksi, kartu debit, serta uang tunai hasil penjualan.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Untuk tersangka DDP, AHC, dan FJT terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Sementara HVS terancam pidana mati atau hukuman seumur hidup dengan pemberatan.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lain yang terkait.

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam memerangi narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 maupun hotline “Lapor Cak Rama”.

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *