Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Korban Dugaan Penganiayaan Oknum Polisi Tanjung Perak Bertambah Jadi Delapan Anak, Desakan Pemecatan Menguat

admin
61
×

Korban Dugaan Penganiayaan Oknum Polisi Tanjung Perak Bertambah Jadi Delapan Anak, Desakan Pemecatan Menguat

Sebarkan artikel ini
Img 20260507 Wa0289
banner 1000x130

SURABAYA, Vonisnews.com – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya terus menjadi sorotan publik. Jumlah korban yang sebelumnya tercatat empat orang kini bertambah menjadi delapan anak.

Empat korban tambahan tersebut masing-masing berinisial SW (14), HB (14), RA (14), dan MR (15), yang seluruhnya merupakan warga Pacar Kembang, Surabaya.

banner 1000x130

Sebelumnya, tiga korban yang telah melapor lebih dulu yakni SBR (14), BS (15), dan NG (15). Para korban diduga menjadi sasaran kekerasan fisik yang dilakukan oleh Aipda Slamet Hutoyo, anggota Biddokkes Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Kuasa hukum para korban, Dodik Firmansyah S.H., mengatakan bertambahnya jumlah korban terjadi setelah kasus tersebut viral di media sosial dan memicu keberanian para orang tua untuk mengadu serta meminta pendampingan hukum.

“Ya, kini korban bertambah empat orang yang menjadi lampiasan pelaku. Total keseluruhan korban ada delapan orang yang mengadukan ke saya,” ujar Dodik, Rabu (6/5/2026).

Ia menjelaskan, kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polrestabes Surabaya berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/936/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 3 Mei 2026.

Menurut Dodik, kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan memunculkan tuntutan agar pelaku diberikan sanksi tegas hingga pemecatan dari institusi Polri.

“Kasus ini menjadi perhatian publik usai viral dan mendapatkan kecaman keras agar pelaku segera dipecat dari institusi kepolisian serta proses hukumnya tetap berlanjut,” tegasnya.

Dodik menambahkan, awalnya hanya beberapa korban yang berani melapor. Namun setelah pemberitaan dan informasi kasus menyebar luas, para orang tua korban lainnya mulai mendatangi kantor hukumnya di Jalan Jagalan I Nomor 16 Surabaya untuk meminta bantuan hukum.

“Kemudian setelah selang tak lama, korban bertambah empat dan para orang tua datang mengadukan peristiwa tersebut kepada kami pada Selasa siang, 5 Mei 2026,” jelasnya.

Selain dugaan kekerasan fisik, Dodik juga mengungkap adanya dugaan intimidasi dan ancaman verbal yang dilakukan pelaku terhadap para orang tua korban.

“Kalau kamu sebagai orang tua tidak bisa mengatur anak, biar saya hajar,” ucap Dodik menirukan pengakuan korban.

Akibat kejadian tersebut, para korban disebut mengalami trauma psikologis. Karena itu, keluarga korban meminta pendampingan hukum agar proses penanganan perkara berjalan transparan dan tuntas.

“Para orang tua korban meminta Aipda Slamet Hutoyo diberi sanksi tegas berupa pemecatan dari keanggotaan Polri. Mereka juga meminta Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak memberi atensi khusus terhadap kasus yang menimpa anak-anak ini,” tambahnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, Aipda Slamet Hutoyo saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh Paminal Sipropam Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Penyidik Paminal, Aipda Sarif Syaifuddin, membenarkan bahwa proses pemeriksaan terhadap terduga pelaku masih berlangsung dan hasilnya akan dilaporkan kepada pimpinan.

“Untuk saat ini Paminal sudah melaporkan proses pemeriksaan terhadap pelaku, dan untuk hasilnya menunggu dari pimpinan kami,” kata Sarif.

Saat ditanya mengenai kemungkinan sanksi terhadap pelaku maupun pemeriksaan terhadap para korban, Sarif mengaku belum dapat memberikan keterangan lebih jauh.

“Untuk sanksinya masih menunggu dari atasan. Saya fokus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dulu,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Aipda Slamet Hutoyo dilaporkan atas dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di kawasan Pacar Kembang, Tambaksari, Surabaya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait sanksi maupun proses hukum lanjutan terhadap oknum anggota tersebut.

(Redaksi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *