Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Muncul ke Publik, Aipda Slamet Hutoyo Akui Lakukan Penganiayaan, Kuasa Hukum Desak Polrestabes Surabaya Gelar Perkara

admin
18
×

Muncul ke Publik, Aipda Slamet Hutoyo Akui Lakukan Penganiayaan, Kuasa Hukum Desak Polrestabes Surabaya Gelar Perkara

Sebarkan artikel ini
Img 20260517 Wa0101
banner 1000x130

SURABAYA, Vonisnews.com – Nama anggota jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Aipda Slamet Hutoyo, menjadi sorotan publik dalam sepekan terakhir. Bukan karena prestasi, melainkan karena terseret kasus dugaan penganiayaan terhadap sejumlah anak di Surabaya yang kini ditangani Polrestabes Surabaya.

Kasus tersebut semakin menyita perhatian setelah muncul informasi bahwa Aipda Slamet Hutoyo pernah dijatuhi sanksi etik dan disiplin saat berdinas di Provost Polri. Berdasarkan informasi yang diterima sejumlah wartawan, ia pernah dikenai sanksi penundaan kenaikan pangkat selama dua periode, terhitung sejak 1 Juli 2020 hingga 1 Juli 2026.

banner 1000x130

Saat ini, Slamet Hutoyo diketahui bertugas sebagai Banit di Polsek Semampir dan dikabarkan akan kembali mendapat kenaikan pangkat pada periode setelah Juli 2026 usai menjalani masa sanksi tersebut.

Di tengah polemik yang berkembang, Aipda Slamet Hutoyo akhirnya muncul ke publik melalui unggahan video di akun Facebook Viral for Justice pada Sabtu, 16 Mei 2026. Dalam klarifikasinya, ia mengakui telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak-anak yang bermain sepak bola di sekitar rumahnya.

“Sabtu tanggal 2 Mei 2026 jam 10 malam, saya sebenarnya habis operasi jantung. Tubuh sakit. Cuti 6 bulan dua kali, hampir setahun. Nah, mungkin pada saat itu kondisi badan kurang bagus, saya jalan-jalan di depan rumah. Gak tahunya anak-anak main bola. Saya ambil pecahan batu bata ringan, saya lempar ke anak itu. Setelah itu saya hampiri yang dua anak, saya plek (pukul),” ujar Slamet Hutoyo dalam video tersebut.

Ia mengaku tidak memiliki niat menyakiti anak-anak tersebut, namun mengaku emosinya terpancing karena merasa terganggu saat hendak beristirahat.

“Seandainya mainnya siang, gak mungkin saya melakukan itu. Main bola pukul 10.30 malam, tetangga butuh istirahat. Anak-anak itu sudah berulang kali. Kalau dari tindakan saya ada yang sakit, saya siap tanggung jawab,” katanya.

Slamet Hutoyo juga mengungkapkan bahwa dirinya mengikuti keluarga korban hingga ke SPKT Polrestabes Surabaya setelah mengetahui akan dilaporkan ke polisi. Menurutnya, sempat terjadi upaya mediasi yang difasilitasi Kepala SPKT sebelum akhirnya proses damai gagal.

“Setelah dimediasi dengan Ka SPKT sudah mendekati titik temu, lalu pihak media datang. Mediasi itu gagal. Tapi salah satu keluarga korban sempat bilang tidak akan menuntut, hanya meminta bantuan pengobatan,” jelasnya.

Meski demikian, kuasa hukum pelapor, Dodik Firmansyah, menegaskan pihak korban menghendaki proses hukum tetap berjalan tanpa adanya penyelesaian damai.

“Kami ingin terlapor diproses secara hukum dan tidak ada pintu damai. Terkait persoalan maaf, klien kami memang sudah memaafkan sejak awal, namun itu tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Dodik Firmansyah saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (17/5/2026).

Dodik meminta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya segera melakukan gelar perkara dan menetapkan Aipda Slamet Hutoyo sebagai tersangka.

“Penanganan perkara tetap harus berjalan sesuai prosedur dan koridor hukum yang berlaku. Kami berharap Kapolrestabes Surabaya segera menginstruksikan penyidik untuk melakukan gelar perkara dan menetapkan terlapor sebagai tersangka agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Pacar Kembang Gang 3, Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

Awalnya, para korban yang sedang bermain sepak bola diduga dilempari batu oleh Slamet Hutoyo hingga mengenai salah satu anak. Setelah itu, para korban dihampiri dan diduga mengalami tindakan penganiayaan.

Korban awal tercatat empat anak masing-masing berinisial SBR (14), BS (15), NG (15), dan satu korban lainnya. Orang tua salah satu korban, Moch Umar (41), kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan LP/B/936/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 3 Mei 2026.

Dalam perkembangan terbaru, jumlah korban dugaan penganiayaan disebut bertambah menjadi delapan anak. Empat korban tambahan masing-masing berinisial SW (14), HB (14), RA (14), dan MR (15).

“Total korban ada delapan anak. Para korban rata-rata warga Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Surabaya,” pungkas Dodik Firmansyah.

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *