Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Residivis Kurir Sabu, Bandar Berinisial KING Masuk DPO

admin
23
×

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Residivis Kurir Sabu, Bandar Berinisial KING Masuk DPO

Sebarkan artikel ini
Img 20260714 Wa0161
banner 1000x130

Surabaya, vonisnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Surabaya. Seorang pria berinisial TWS (29), warga Jalan Bratang, Surabaya, ditangkap karena diduga berperan sebagai kurir sekaligus perantara dalam jaringan peredaran sabu yang dikendalikan seorang bandar berinisial KING, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas menjelaskan, tersangka diamankan pada Rabu, 1 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Jalan Sidosermo, Surabaya.

banner 1000x130

Dari hasil penyelidikan, TWS diketahui bertugas mengambil sekaligus menempatkan paket sabu di sejumlah lokasi sesuai instruksi bandar. Seluruh barang haram tersebut merupakan milik KING yang diedarkan menggunakan sistem “ranjau”, yakni meletakkan paket narkotika di titik tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli berdasarkan petunjuk yang diberikan.

Komunikasi antara tersangka dan bandar dilakukan melalui aplikasi pesan terenkripsi Zangi. Melalui aplikasi tersebut, KING memerintahkan TWS mengambil 12 paket sabu yang sebelumnya telah diranjau di kawasan Bratang, Surabaya.

Dari 12 paket yang diterima, dua klip diberikan kepada tersangka sebagai imbalan sekaligus untuk digunakan sendiri. Sementara 10 paket lainnya diperintahkan untuk disebarkan di sejumlah lokasi, di antaranya kawasan Jemur Sari, Margorejo, Pucang, dan Deltasari.

Namun sebelum seluruh paket berhasil diambil oleh para pemesan, petugas Satresnarkoba lebih dahulu melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang masih berada dalam penguasaannya.

Dalam menjalankan aksinya, TWS mengaku memperoleh upah sebesar Rp20 ribu untuk setiap paket sabu yang berhasil ditempatkan sesuai instruksi bandar. Selain mendapatkan uang, ia juga memperoleh sabu secara cuma-cuma sebagai bentuk imbalan.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa TWS merupakan residivis kasus narkotika. Pada 2023, ia pernah menjalani hukuman selama dua tahun enam bulan di Lapas Madiun Baru. Setelah bebas, tersangka kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dengan alasan ekonomi serta tergiur mendapatkan narkotika secara gratis.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 12 klip plastik berisi sabu dengan berat bruto sekitar 12,18 gram, satu kotak telepon seluler, serta satu unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana komunikasi dengan bandar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dengan barang bukti yang melebihi lima gram serta perannya sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika, tersangka terancam hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih terus mengembangkan penyelidikan untuk memburu KING yang diduga sebagai pengendali utama jaringan tersebut. Polisi juga berkoordinasi dengan berbagai instansi guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Jawa Timur.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *