Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap 23 Kasus Narkoba, Sita 1,01 Kg Sabu dan Selamatkan Estimasi 10 Ribu Jiwa

admin
27
×

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap 23 Kasus Narkoba, Sita 1,01 Kg Sabu dan Selamatkan Estimasi 10 Ribu Jiwa

Sebarkan artikel ini
Img 20260824 Wa0088
banner 1000x130

SURABAYA, vonisnews.com — Komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Melalui Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang digelar selama 12 hari, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap 23 laporan polisi dengan menetapkan 27 orang sebagai tersangka.

Hasil operasi tersebut disampaikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan didampingi Kasatnarkoba AKP Adik Agus Putrawan dan Kasi Humas dalam press release yang dihadiri awak media, Senin (24/8/2026).

banner 1000x130

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 berlangsung pada 12 hingga 23 Agustus 2026 dengan sasaran wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dari 27 tersangka yang diamankan, 24 di antaranya laki-laki dan tiga perempuan.

“Dari kegiatan Operasi Tumpas ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil dengan jumlah laporan polisi sebanyak 23 laporan polisi. Dari 23 laporan polisi ini, kita tetapkan sebagai tersangka sebanyak 27 orang,” ujar AKBP Irwan Kurniawan.

Sita Lebih dari 1 Kilogram Sabu

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika dalam jumlah signifikan. Barang bukti utama berupa sabu seberat 1.010,29 gram atau sekitar 1,01 kilogram.

Selain sabu, petugas juga mengamankan tembakau sintetis seberat 148,99 gram. Polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni 26 unit telepon seluler berbagai merek, sembilan timbangan elektrik, satu kendaraan Runmore R2, uang tunai Rp9.170.000, 13 panel plastik klip kosong, serta satu alat press.

Jika dihitung berdasarkan estimasi harga Rp1,2 juta per gram, nilai ekonomis sabu yang berhasil disita mencapai sekitar Rp1,212 miliar.

Diperkirakan Cegah Peredaran ke 10 Ribu Orang

Kapolres menegaskan, keberhasilan operasi tersebut tidak hanya diukur dari jumlah tersangka maupun nilai barang bukti yang diamankan. Pengungkapan jaringan narkotika juga menjadi bagian dari upaya melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba.

Dengan asumsi satu gram narkotika dikonsumsi oleh sekitar 10 orang, sabu seberat 1.010,29 gram yang berhasil diamankan diperkirakan dapat mencegah peredaran narkotika yang berpotensi menjangkau sekitar 10.000 orang.

“Kalau kita konversikan, apabila satu gram ini dikonsumsi oleh 10 orang, maka kita bisa menyelamatkan sebanyak 10.000 jiwa,” tegasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diketahui berperan sebagai pengedar maupun perantara aktif dalam transaksi narkotika. Modus yang dilakukan antara lain memperoleh narkotika kemudian menjualnya secara langsung kepada konsumen untuk mendapatkan keuntungan finansial.

Dijerat Undang-Undang Narkotika

Polisi memastikan proses hukum terhadap seluruh tersangka terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sangkaan subsidair sebagaimana ketentuan pidana yang disampaikan dalam press release.

Ancaman pidana terhadap pelaku sangat berat, mulai dari pidana penjara hingga pidana seumur hidup maupun pidana penjara dalam jangka waktu maksimal sesuai pasal yang diterapkan.

AKBP Irwan Kurniawan menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkotika.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui semangat “Jogo Perak”, yang bermakna menjaga wilayah sekaligus menjaga masyarakat.

“Jogo Perak berarti kami jogo wilayahnya, kami jogo masyarakatnya,” tegas AKBP Irwan.

Polisi Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi

Kapolres menekankan bahwa pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh kepolisian seorang diri. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan, terutama dalam memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Apabila memiliki informasi ataupun hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba, bisa menyampaikan kepada kami supaya kita bersama-sama bersinergi dan berkomitmen,” ujarnya.

Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi salah satu kunci untuk menciptakan wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang aman dan terbebas dari peredaran narkotika.

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 menjadi bukti konsistensi kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Upaya tersebut diharapkan tidak berhenti pada penangkapan pelaku dan penyitaan barang bukti, tetapi juga mampu memutus jaringan hingga ke tingkat konsumen.

Dengan pengungkapan 23 laporan polisi, 27 tersangka, sabu lebih dari satu kilogram, serta tembakau sintetis hampir 150 gram, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menegaskan komitmennya dalam perang terhadap narkotika demi menjaga keselamatan masyarakat di wilayah hukumnya.

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *