KEDIRI, vonisnews.com — Aktivitas perjudian sabung ayam di Dusun Tangkilan, Desa Padangan, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, dilaporkan semakin marak dan berlangsung secara terbuka. Kondisi tersebut memunculkan keresahan warga sekaligus menjadi perbincangan di kalangan wartawan Kediri Raya melalui grup WhatsApp.
Informasi yang dihimpun pada Minggu (20/9/2026) menyebutkan, arena yang dikenal dengan sebutan kalangan tersebut diduga ramai dikunjungi para penjudi, termasuk dari luar daerah. Aktivitas disebut mencapai puncaknya pada Sabtu dan Minggu, ketika jumlah pengunjung dan perputaran uang taruhan meningkat.
Keberadaan arena tersebut menjadi sorotan karena lokasinya berada di wilayah hukum Polres Kediri. Warga mempertanyakan pengawasan serta langkah aparat dalam menangani dugaan praktik perjudian yang dinilai berlangsung cukup terbuka.
Selain mengganggu ketertiban lingkungan, warga khawatir kerumunan yang muncul akibat aktivitas perjudian dapat memicu gangguan keamanan maupun tindak kriminalitas lainnya.
Warga pun mendesak Polsek Kayen Lor dan Polres Kediri segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi apabila informasi tersebut terbukti benar. Mereka berharap aktivitas perjudian dapat ditertibkan dan pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pejabat kepolisian setempat mengenai informasi tersebut maupun langkah konkret yang akan dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan aktivitas perjudian di wilayah Kayen Kidul.
Sementara itu, pemerhati hukum pidana sekaligus tokoh Jatim Corruption Watch (JCW) DPW Jawa Timur, H. Holis, turut memberikan pandangan terkait persoalan tersebut.
Menurut Holis, apabila informasi mengenai adanya praktik perjudian telah diketahui aparat, kepolisian dapat melakukan langkah-langkah penegakan hukum sesuai kewenangannya. Ia menilai informasi dari masyarakat maupun pemberitaan media dapat menjadi bahan bagi aparat untuk melakukan verifikasi dan penyelidikan.
“Perjudian adalah delik biasa, bukan delik aduan (klachtdelict). Artinya, aparat penegak hukum wajib melakukan penyelidikan dan penyidikan begitu mengetahui informasi tersebut, termasuk melalui pemberitaan media massa,” ujar Holis, Minggu (20/9/2026).
Holis juga menyinggung ketentuan pidana terkait perjudian. Menurut dia, ketentuan mengenai penyelenggaraan perjudian maupun pihak yang terlibat dalam aktivitas perjudian telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menilai, jika hasil penyelidikan menemukan adanya unsur pidana, penegakan hukum semestinya tidak hanya menyasar pemain di lapangan, tetapi juga pihak yang diduga menjadi penyelenggara, bandar, atau pihak lain yang memiliki peran dalam aktivitas tersebut.
“Penindakan tidak boleh hanya menyasar pemain di lapangan, tetapi harus menyentuh aktor intelektualnya, seperti bandar dan penyelenggara,” tegasnya.
Lebih lanjut, Holis mengatakan keresahan masyarakat perlu menjadi perhatian aparat karena berkaitan dengan pemeliharaan keamanan dan ketertiban umum. Apalagi, apabila benar terdapat pengunjung dari luar daerah, kondisi tersebut perlu diverifikasi untuk mengetahui pola dan skala aktivitas yang sebenarnya.
Menurutnya, transparansi dalam penanganan laporan atau informasi masyarakat juga penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Kepolisian dituntut untuk bersikap transparan, akuntabel, dan objektif dalam membuktikan bahwa hukum ditegakkan tanpa kompromi di wilayah Kabupaten Kediri,” pungkas Holis.
Meski demikian, seluruh informasi mengenai dugaan aktivitas perjudian tersebut masih memerlukan verifikasi dan penanganan lebih lanjut dari aparat penegak hukum. Konfirmasi resmi dari Polres Kediri juga diperlukan untuk memastikan fakta di lapangan serta langkah hukum yang akan ditempuh.
(Redaksi)
















