Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Dua Terduga Pelaku Curanmor di Rest Area Wahas Diamankan Resmob Polres Gresik

admin
14
×

Dua Terduga Pelaku Curanmor di Rest Area Wahas Diamankan Resmob Polres Gresik

Sebarkan artikel ini
Img 20260924 Wa0082
banner 1000x130

Gresik, vonisnews.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik bersama Unit Reskrim Polsek Balongpanggang mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di Rest Area Wahas, Desa Wahas, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial FH (28) dan HYU (27). Keduanya diamankan pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di wilayah Kecamatan Kedamean, Gresik.

banner 1000x130

Img 20260924 Wa0078

Kasus tersebut bermula pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam putih milik Asnan Rosadi (48) digunakan anaknya untuk mengikuti latihan Paskibra di sekitar Rest Area Wahas.

Sepeda motor tersebut diparkir di area rest area dalam kondisi setang tidak terkunci. Sementara itu, kunci sepeda motor disimpan di dalam dashboard.

Img 20260924 Wa0079

Saat mengikuti latihan, anak korban sempat mengambil minuman dari dalam jok sepeda motor. Namun, setelah latihan selesai sekitar pukul 19.00 WIB, ia kembali ke lokasi parkir dan mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Balongpanggang. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik bersama Unit Reskrim Polsek Balongpanggang melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Kedamean.

Tim bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan FH dan HYU. Dari tangan keduanya, polisi menemukan kembali sepeda motor Honda Scoopy milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Selain sepeda motor, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua jaket, kunci sepeda motor Honda Scoopy, serta postingan Facebook terkait penjualan sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan pencurian dan melakukan penyelidikan terkait keberadaan kendaraan milik korban.

“Kami langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sepeda motor milik korban,” ujar Prasetyo.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut dari Rest Area Wahas, Desa Wahas, Kecamatan Balongpanggang.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Keduanya diproses dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP.

Satreskrim Polres Gresik juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan dan memastikan sepeda motor dalam kondisi terkunci. Masyarakat dapat melaporkan kejadian atau informasi terkait gangguan keamanan melalui Call Center Layanan Polisi 110 bebas pulsa maupun kanal pengaduan Lapor “Cak Rama” Kapolres Gresik di nomor 081188002006.

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *