Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Pengemudi Pajero WNA, Huang Renyi, Tabrak Kakak-Adik hingga Tewas di Surabaya; Keluarga Korban Tuntut Keadilan

admin
147
×

Pengemudi Pajero WNA, Huang Renyi, Tabrak Kakak-Adik hingga Tewas di Surabaya; Keluarga Korban Tuntut Keadilan

Sebarkan artikel ini
Img 20241113 Wa0182
banner 1000x130

 

Surabaya, Vonisnews.com – Pengemudi mobil Pajero, Huang Renyi, seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, kini menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas tuduhan menabrak dan menyebabkan kematian dua pengendara sepeda listrik, kakak-adik Dionisia Mbelong dan Kristiani Kasi.

banner 1000x130

Insiden tragis yang terjadi di kawasan Grand Pakuwon, Surabaya, ini merenggut nyawa Kristiani di lokasi kejadian, sementara Dionisia meninggal setelah menjalani beberapa operasi di rumah sakit.

Sidang yang berlangsung pada Rabu, 13 November 2024, menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Saksi utama yang dihadirkan, Edy Wijaya, bos dari kedua korban, memberikan keterangan yang menggugah emosi, menyatakan bahwa terdakwa mencoba melarikan diri dan tidak memberikan bantuan selama masa perawatan korban di rumah sakit.

“Korban dirawat dan menjalani operasi hingga enam kali, namun terdakwa tidak pernah hadir atau memberikan bantuan,” ungkap Edy, yang turut menanggung biaya perawatan.

Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa, Robert Mantini, menyebutkan bahwa mereka telah memberikan kompensasi senilai Rp 150 juta melalui Edy Wijaya untuk keperluan pemakaman.

Namun, Edy menegaskan bahwa uang tersebut belum sampai kepada keluarga korban, dan menyatakan bahwa keluarga korban masih menuntut keadilan atas kejadian ini.

Ketua Majelis Hakim Toniwidjaya Hansberd mempertanyakan soal uang kompensasi yang belum diterima keluarga korban. Robert menjelaskan bahwa uang tersebut memang telah diberikan melalui Edy, namun draf kompensasi tambahan sebesar Rp 100 juta masih dalam tahap pembicaraan.

Dari keterangan JPU, kronologi kecelakaan bermula pada 1 September 2024 sekitar pukul 18.41 WIB. Terdakwa Huang Renyi, yang mengemudikan Pajero dengan nomor polisi L-1220-ABO, diduga mengantuk dan tidak fokus hingga menabrak sepeda listrik yang ditumpangi korban di kawasan perumahan elit Grand Pakuwon, Surabaya. Saat kejadian, terdakwa sempat salah menginjak pedal gas, yang mengakibatkan mobil menyeret korban beberapa meter sebelum berhenti.

Akibat insiden tersebut, Dionisia dan Kristiani mengalami luka parah. Dionisia meninggal di rumah sakit beberapa menit setelah tiba, sementara Kristiani tewas dua hari kemudian. Berdasarkan visum, kedua korban mengalami luka robek dan memar parah akibat benturan keras.

Keluarga korban meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman seberat-beratnya mengingat insiden ini telah merenggut nyawa dua orang. “Kami menuntut keadilan tanpa adanya upaya ‘belanja’ ke jaksa dan hakim. Kasus ini harus diadili seadil-adilnya,” tegas Edy Wijaya dalam persidangan.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi atas kelalaian yang menyebabkan kematian di jalan raya.(DEVI)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *