Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Aksi Nekad, Pemuda 19 Tahun Rampok Konter Handphone di Mojokerto Pakai Pistol Mainan

admin
30
×

Aksi Nekad, Pemuda 19 Tahun Rampok Konter Handphone di Mojokerto Pakai Pistol Mainan

Sebarkan artikel ini
Img 20260221 Wa0042
banner 1000x130

Mojokerto, Vonisnews.com – Aksi nekat dilakukan seorang pemuda berinisial ADP (19), warga Desa Munung, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk. Ia nekat merampok sebuah konter handphone dengan menggunakan pistol mainan untuk mengancam karyawati toko. Peristiwa itu terjadi di DH Store, Desa Domas, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 12.01 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku awalnya datang ke konter dengan berpura-pura sebagai pembeli. Ia mengaku tertarik membeli iPhone 15 Pro dan meminta karyawati berinisial ISR (28) untuk menunjukkan unit tersebut.

banner 1000x130

Namun saat korban lengah dan memperlihatkan ponsel yang dimaksud, pelaku tiba-tiba mengeluarkan pistol mainan berwarna hitam dan menodongkannya ke arah korban. Dengan nada mengancam, pelaku memaksa korban agar menyerahkan ponsel tersebut.

Korban sempat memberikan perlawanan dan menolak permintaan pelaku. Meski demikian, pelaku terus memaksa hingga akhirnya berhasil membawa iPhone 15 Pro tersebut keluar dari dalam toko. Aksi pelaku pun terekam jelas oleh kamera CCTV yang terpasang di lokasi kejadian.

Setelah berhasil membawa ponsel, pelaku berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox miliknya. Namun diduga karena panik, pelaku kehilangan kendali dan terjatuh tidak jauh dari lokasi kejadian.

Warga sekitar yang mengetahui peristiwa itu segera mengamankan pelaku. Tanpa perlawanan berarti, pelaku kemudian diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dengan ancaman kekerasan.

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Polres Mojokerto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pistol mainan yang digunakan untuk mengancam korban, satu unit iPhone 15 Pro beserta dusnya, sepeda motor Yamaha Aerox, serta jaket yang dikenakan pelaku saat melakukan aksinya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha, agar meningkatkan kewaspadaan dan keamanan di tempat usaha guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa.

[Hendra]

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *