Surabaya, Vonisnews.com – Andoko Halim, pemilik toko bangunan UD Intisari Jaya dan pemohon kasasi dalam perkara No: 644/PDT.G/2023, mengalami kekalahan telak atas termohon Budi Darmawan di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Dalam amar putusan MA, salah satu poin penting yang wajib dipatuhi Andoko adalah pengembalian uang sebesar Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) secara tunai dan seketika kepada Budi sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Namun hingga kini, Andoko diduga mengabaikan putusan tersebut. Sikapnya yang terkesan mengulur waktu bahkan menolak tanggung jawab menuai sorotan.
Tiga kali awak media mendatangi toko bangunan miliknya di Jalan Ngagel Jaya Selatan No. 29 Surabaya dalam upaya memediasi persoalan ini, namun hasilnya nihil. Andoko tetap bersikukuh tidak mematuhi putusan MA, dengan terus mengungkit latar belakang perkara yang sebenarnya sudah selesai di tiga tingkat peradilan, di mana ia selalu kalah.
Lebih jauh, Andoko bahkan terang-terangan menyebut pengadilan tidak adil. “Pengadilan itu tidak FAIR sama sekali,” ujar Andoko Halim. Ia juga mengklaim telah melimpahkan urusan ini kepada kuasa hukumnya. Namun selama satu bulan setelah diminta menghubungi awak media, tak ada komunikasi dari pihak kuasa hukumnya, sehingga memunculkan dugaan etikat tidak baik.
Budi Darmawan mengaku kecewa berat dengan sikap Andoko. Selain tidak mengembalikan dana Rp2 miliar, Andoko juga diduga menghina utusan keluarga Budi di depan umum, bahkan berbicara merendahkan pribumi dan agama Islam yang dianut almarhum ayah Budi.
Dalam rekaman mediasi yang diputar ulang awak media, terdengar jelas pernyataan Andoko yang menyinggung integritas hukum Indonesia. “Bapak tahu sendiri hukum di Indonesia, Mahfud MD saja bilang hukum di Indonesia itu pasal bisa dibeli, pak,” ungkapnya tanpa beban.
Menanggapi hal itu, Budi menilai ucapan Andoko justru membuktikan bahwa pengadilan Indonesia adil. “Kalau pengadilan bisa dibeli, mestinya dia yang menang karena dia kaya. Saya cuma pakai LBH, sedangkan dia pengacaranya mahal,” tegas Budi.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum untuk memastikan supremasi hukum tetap tegak.(Devi)
















