Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Diduga Ada Unsur Suap, Kasus Narkoba Pria Berinisial M di Polsek Gudo Jombang Masih Menjadi Misteri

admin
29
×

Diduga Ada Unsur Suap, Kasus Narkoba Pria Berinisial M di Polsek Gudo Jombang Masih Menjadi Misteri

Sebarkan artikel ini
Img 20241026 Wa0145
Example 728x90

JOMBANG, Vonisnews.com – Sekitar tiga bulan lalu, pada Juli 2024, seorang pria berinisial M mengalami kecelakaan di daerah Gudo, Jombang. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan delapan paket narkotika golongan I jenis sabu di lokasi kejadian.

Penanganan kasus ini dilanjutkan oleh Polsek Gudo, Polres Jombang. Namun, muncul dugaan adanya upaya pihak keluarga M untuk menyuap oknum polisi agar kasus tersebut tidak diproses lebih lanjut.

Example 300x600

Beredar informasi bahwa keluarga M diduga memberikan uang senilai Rp. 30 juta kepada oknum anggota Polsek Gudo berinisial K saat pria tersebut dirawat di rumah sakit, dengan harapan pria berinisial M tidak terjerat hukum atas kasus kepemilikan narkoba.

Saat dimintai keterangan oleh media, Kanit Reskrim Polsek Gudo, Ipda Hadi, membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa kejadian sebenarnya terjadi pada tahun 2023, bukan 2024. Ia juga menegaskan bahwa kasus tersebut telah diselesaikan dengan rehabilitasi resmi melalui prosedur Tim Asesmen Terpadu (TAT).

“Oh, itu bukan 3 bulan yang lalu. Itu kejadian tahun 2023. Penyelesaiannya kita lakukan rehabilitasi resmi. Ada TAT-nya juga, dan berkasnya lengkap,” ujar Ipda Hadi, Sabtu (26/10/2024).

Namun, ketika pihak media mencoba mengonfirmasi ke pusat rehabilitasi narkoba yang disebutkan oleh Kanit Reskrim, pihak rehabilitasi justru menyatakan bahwa mereka tidak pernah menerima pasien atas nama M. “Tidak ada pasien atas nama M yang direhabilitasi di sini,” ujar pemilik pusat rehabilitasi narkoba tersebut.

Kabar yang beredar menimbulkan tanda tanya besar, mengingat adanya delapan paket sabu sebagai barang bukti dalam kasus ini, yang mengindikasikan dugaan kuat bahwa M berperan sebagai pengedar narkoba.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tentang rehabilitasi penyalahguna narkotika, seseorang yang terbukti memiliki barang bukti dalam jumlah besar dan indikasi sebagai pengedar tidak memenuhi syarat untuk dilakukan rehabilitasi.

Untuk memperjelas kasus ini, media akan mencoba melakukan konfirmasi kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Jombang dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, sebagai pihak yang menjalankan Tim Asesmen Terpadu (TAT). Tujuannya adalah untuk memastikan apakah pria berinisial M ini benar-benar mendapatkan TAT seperti yang dinyatakan oleh pihak kepolisian.

Apabila pihak BNN tidak pernah mengeluarkan TAT untuk pria berinisial M, maka kuat dugaan bahwa Kanit Reskrim Polsek Gudo, Ipda Hadi, telah melakukan kebohongan publik dan ada indikasi suap yang melibatkan oknum polisi berinisial K. Kasus ini masih akan terus dikembangkan, dan masyarakat berharap agar keadilan ditegakkan tanpa kompromi.(Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *