Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Diduga Kebal Hukum, Judi Sabung Ayam Kembali Beroperasi di Stadion Ngaron Blitar

admin
61
×

Diduga Kebal Hukum, Judi Sabung Ayam Kembali Beroperasi di Stadion Ngaron Blitar

Sebarkan artikel ini
Img 20260208 Wa0126
banner 1000x130

BLITAR, Vonisnews.com – Praktik judi sabung ayam di Kabupaten Blitar kembali menjadi sorotan tajam publik. Meski kerap menjadi target operasi penegakan hukum oleh Polres Blitar, aktivitas ilegal tersebut diduga masih terus berlangsung dengan pola lama: tutup sementara saat ada penggerebekan, lalu kembali beroperasi di waktu lain.

Ironinya, pada Minggu, 8 Februari 2026, arena yang diduga menjadi lokasi judi adu ayam kembali beraktivitas di Stadion Ngaron, Desa Ngoran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Informasi ini mencuat dari laporan warga sekitar yang enggan disebutkan namanya serta ramai diperbincangkan di berbagai grup WhatsApp wartawan liputan Jawa Timur.

banner 1000x130

Aktivitas yang secara hukum jelas dikategorikan ilegal ini justru memunculkan kesan seolah telah menjadi “legal” di wilayah tersebut. Warga menilai praktik sabung ayam bukan lagi sekadar isu sporadis, melainkan sudah terorganisir dan berjalan terang-terangan.

Desas-desus mengenai keberadaan bandar besar yang diduga kebal hukum pun kian menguat. Meski berulang kali disorot dan diberitakan oleh media, kegiatan judi sabung ayam tetap saja beroperasi. Bahkan, setiap kali ada informasi penggerebekan oleh aparat penegak hukum (APH) gabungan TNI–Polri, arena tersebut disebut selalu lebih dulu kosong, memunculkan dugaan kebocoran informasi.

“Kalau memang mau digerebek, pasti sudah bubar duluan. Seolah-olah selalu tahu lebih awal,” ujar seorang warga setempat.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa jaringan judi sabung ayam ini diduga kuat terstruktur, rapi, dan terorganisir, sehingga sulit disentuh hukum.

Pakar Hukum: Sabung Ayam Berunsur Judi Jelas Pidana

Menanggapi fenomena tersebut, tim awak media meminta pandangan Agus Setiawan, SH., MH., pemerhati publik dan pakar tindak pidana. Ia menegaskan bahwa meskipun di beberapa daerah sabung ayam diklaim sebagai tradisi, ketika terdapat unsur taruhan maka perbuatan tersebut jelas melanggar hukum.

“Pasal 303 KUHP sudah sangat jelas. Setiap orang yang mengadakan atau turut serta dalam perjudian dapat diancam pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta. Sementara bagi pemainnya dapat dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp10 juta,” tegas Agus, Minggu (08/02/2026).

Lebih jauh, Agus menyebut bahwa apabila benar terdapat keterlibatan oknum aparat dalam membekingi, mengelola, atau memfasilitasi judi sabung ayam, maka ancaman hukumnya jauh lebih berat.

Oknum Aparat Terlibat Terancam PTDH

Menurut Agus, aparat penegak hukum yang terlibat dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP maupun Pasal 426 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang tindak pidana perjudian.

“Ancaman pidananya bisa mencapai 9 hingga 10 tahun penjara, ditambah denda kategori VI hingga Rp2 miliar,” jelasnya.

Tidak hanya itu, jika keterlibatan aparat disertai penyalahgunaan wewenang atau penerimaan suap, maka dapat dikenakan Pasal 421 KUHP serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Selain pidana penjara, aparat tersebut juga akan menjalani sidang kode etik dan sangat berpotensi dijatuhi sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), baik di lingkungan Polri maupun TNI,” tambahnya.

Desakan Penindakan Serius

Agus menegaskan bahwa membekingi judi sabung ayam bukan pelanggaran ringan, melainkan kejahatan serius yang merusak wibawa hukum dan institusi negara.

“Saya berharap Mabes Polri, Mabes TNI, serta jajaran kepolisian di wilayah hukum Polda Jawa Timur segera menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan arena judi sabung ayam yang berkedok turnamen ayam aduan ini,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait dugaan aktivitas judi sabung ayam di Stadion Ngaron Blitar.

(Hendra)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *