Surabaya, Vonisnews.com – Advokat D. Firmansyah, SH mendampingi kliennya, seorang wartawan berinisial R (56), untuk melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Pers ke Mapolda Jawa Timur pada Senin (19/08/2024). R, yang tengah meliput aksi demonstrasi di kawasan perumahan Darmo Hill Surabaya pada 15 Agustus 2024, mengaku telah diintimidasi dan dirampas handphone-nya oleh pihak pengembang.
Menurut D. Firmansyah, kliennya mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat mencoba mengabadikan momen mediasi antara pengembang dan warga. “Korban diminta menghapus foto dan video yang diambil, namun menolak. Akibatnya, ia mendapatkan intimidasi verbal dan fisik dari beberapa pihak yang berada di lokasi,” jelasnya.
Tindakan ini diduga melanggar UU RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terutama Pasal 4 yang menjamin kemerdekaan pers dan melarang adanya penyensoran. Firmansyah berharap, dengan laporan ini, ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.(DEVI)
















