Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Dua Pelaku Curanmor di Surabaya Ditembak Polisi Saat Hendak Kabur, Salah Satunya Residivis

najibpabean
186
×

Dua Pelaku Curanmor di Surabaya Ditembak Polisi Saat Hendak Kabur, Salah Satunya Residivis

Sebarkan artikel ini
Img 20250707 Wa0221
banner 1000x130

Surabaya, Vonisnews.com – Tindakan tegas kembali dilakukan oleh Tim Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya terhadap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan warga.

Kedua tersangka, GW alias SL (24) dan YI (22), warga Kedung Mangu, Sidotopo Wetan, Surabaya, ditembak di bagian kaki karena berusaha melarikan diri dan membahayakan keselamatan petugas saat hendak ditangkap.

banner 1000x130

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan bahwa keduanya terbukti melakukan pencurian motor di tiga lokasi berbeda di wilayah Surabaya. Aksi para pelaku menyasar sepeda motor yang diparkir di warung maupun kawasan permukiman, dengan menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci kendaraan.

“Aksi pertama dilakukan pada Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Kertajaya II A, Surabaya. Mereka mencuri motor Honda Beat milik seorang penjual nasi penyet,” ujar Edy, Jumat (4/7/2025).

Kemudian, aksi kedua berlangsung pada Selasa, 24 Maret 2025 sekitar pukul 22.35 WIB di Jalan Karanggayam II. Motor Honda Beat milik warga setempat, PW (37), menjadi sasaran.

Sementara itu, aksi ketiga terjadi pada Selasa, 4 Februari 2025, pukul 04.39 WIB di sebuah warkop di Jalan Tambaksari. Dalam kondisi korban yang sedang tertidur, pelaku dengan leluasa mengambil kunci dari saku celana korban dan membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik MIM (22).

“GW alias SL berperan merusak rumah kunci menggunakan kunci T, sedangkan YI bertugas sebagai joki dan mengawasi kondisi sekitar saat beraksi,” terang Edy.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua kunci T, dua mata kunci T, pakaian yang dikenakan saat beraksi, serta alat pembuka rumah magnet kunci motor.

AKBP Edy juga mengungkapkan bahwa tersangka GW adalah residivis yang pernah terlibat kasus serupa pada 2021 dan 2022. Ia sebelumnya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kedua pelaku saat ini telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polrestabes Surabaya. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya tindak kejahatan lain yang dilakukan oleh mereka di berbagai lokasi di Surabaya.(Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *