Surabaya, Vonisnews.com – 13 November 2024 – Polsek Pabean Cantikan, Surabaya, berhasil mengungkap kasus judi online (judol) sebagai bagian dari dukungan terhadap program 100 hari kerja Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Pengungkapan ini merupakan langkah nyata Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memberantas praktik perjudian daring sesuai prioritas nasional.
Pelaku yang tertangkap dalam operasi ini berinisial SDS bin M (33), seorang warga Jalan Teluk Nibung Barat, Surabaya, Jawa Timur. SDS tertangkap basah saat bermain judi online pada Senin, 28 Oktober 2024, sekitar pukul 09:30 WIB.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, IPTU Suroto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas judi online di Jalan Teluk Nibung 2B, Kecamatan Pabean Cantikan, tepatnya di depan CV Galaxy Cargo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku sedang bermain judi daring di lokasi tersebut.
“Petugas langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke kantor Polsek Pabean Cantikan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata IPTU Suroto.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku adalah satu unit handphone merk Oppo A57 warna hitam, yang digunakan untuk mengakses judi online.
IPTU Suroto menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk nyata dukungan Polres Pelabuhan Tanjung Perak terhadap program prioritas Presiden yang berfokus pada pemberantasan perjudian, terutama yang berbasis online.
“Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk melapor jika menemukan indikasi adanya perjudian, baik online maupun konvensional. Kami siap bergerak cepat untuk menindaklanjuti setiap laporan,” tegas IPTU Suroto.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak menghimbau masyarakat agar senantiasa berperan aktif dalam mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik perjudian. Diharapkan, upaya bersama ini dapat mewujudkan masyarakat yang lebih aman dan tertib di wilayah Surabaya.(DEVI)