Surabaya, Vonisnews.com – Gereja Mawar Sharon Surabaya tengah menjadi sorotan setelah menerima surat somasi dari Kantor Hukum JEP Law Firm & Partner atas dugaan pemecatan sepihak terhadap salah satu karyawan yang telah mengabdi selama 20 tahun.
Dalam surat somasi bernomor 01/Som/Jep Law Firm & Partner/V1/2025 yang dikirimkan pada 10 April 2025, para advokat dari JEP Law Firm menyampaikan keberatan atas tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta perubahan atas UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah RI No. 35 Tahun 2021.
Pihak advokat, yakni Agustinus Nahak, Yoseph Remirius Nahaksh Egidius Klau Berek, Julius Rolan Ladjar, Antonius Bria, dan Petrus Here, menyatakan bahwa klien mereka diberhentikan secara mendadak tanpa surat peringatan sebelumnya. Bahkan, menurut keterangan klien, ia tidak pernah diberikan salinan kontrak kerja dan menerima gaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya.
“Klien kami diperlakukan secara tidak manusiawi, termasuk dengan dinonaktifkannya absensi kehadiran, penarikan inventaris secara paksa, dan tindakan-tindakan lain yang berbau intimidasi sebelum pemecatan dilakukan pada 28 Februari 2025,” ungkap perwakilan JEP Law Firm dalam surat somasinya.
Advokat juga menuntut agar pihak Gereja Mawar Sharon Surabaya segera membayarkan hak-hak klien mereka berupa uang pesangon dan penghargaan masa kerja, yang totalnya mencapai Rp 79.388.048 sesuai dengan perhitungan berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021.
Mereka memberikan waktu 2×24 jam kepada pihak gereja sejak diterimanya somasi tersebut untuk memberikan tanggapan secara kekeluargaan dan musyawarah. Jika tidak diindahkan, pihak kuasa hukum akan menempuh jalur hukum baik secara perdata maupun pidana.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Gereja Mawar Sharon Surabaya belum memberikan pernyataan resmi.(Devi)