Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Ibu Rumah Tangga di Surabaya Tertipu Investasi Fiktif Katering, Rugi Rp200 Juta dan Tempuh Jalur Hukum

najibpabean
116
×

Ibu Rumah Tangga di Surabaya Tertipu Investasi Fiktif Katering, Rugi Rp200 Juta dan Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
Img 20250502 Wa0055
banner 1000x130

SURABAYA, Vonisnews.com – Seorang ibu rumah tangga berinisial MS (40), warga Ploso, Tambaksari, Surabaya, menjadi korban penipuan dan penggelapan uang senilai Rp200 juta. Merasa dirugikan, MS melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya pada Rabu petang, 30 April 2025.

Laporan MS diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor: LP/B/402/IV/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.

banner 1000x130

Terlapor dalam kasus ini adalah Dewi Artatik, yang beralamat sesuai KTP di Benowo, Kecamatan Pakal, Surabaya, dan saat ini mengontrak rumah di Desa Tenaru, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Kasus ini bermula saat MS berkenalan dengan seseorang bernama Feri di Facebook. Setelah menjalin komunikasi, MS dan suaminya bertemu langsung dengan Feri, yang kemudian mengenalkan mereka kepada Dewi Artatik. Dalam pertemuan itu, Dewi mengaku sebagai pengusaha katering di Gresik yang telah menjalin kerja sama dengan berbagai pabrik besar.

Dewi kemudian menawarkan kerjasama investasi kepada MS dalam usaha katering miliknya yang bernama Dita Katering. Setelah ditunjukkan sejumlah bukti usaha, MS tergiur untuk menanamkan modal.

Pada 24 Juni 2023, keduanya menandatangani perjanjian kerjasama secara tertulis. MS menyerahkan modal awal sebesar Rp100 juta, dan dijanjikan akan mendapatkan bagi hasil sebesar 8% per bulan. Bulan pertama, MS menerima bagi hasil Rp8 juta. Kemudian, Dewi kembali meminta tambahan modal dengan alasan mendapat proyek baru.

Pada 12 Agustus 2023, MS menambahkan investasi sebesar Rp100 juta, sehingga total menjadi Rp200 juta. Namun sejak saat itu, pembagian keuntungan tidak berjalan lancar dan tidak sesuai kesepakatan. Bahkan, sejak Maret 2024, tidak ada lagi pembagian hasil maupun pengembalian modal.

Merasa tertipu, MS menghubungi kantor hukum D’Firmansyah SH & Rekan dan memberi kuasa penuh. Dua kali somasi telah dilayangkan kepada Dewi Artatik, namun tidak mendapat tanggapan.

Akhirnya, pada 30 April 2025, MS didampingi kuasa hukumnya, Sukardi SH, melaporkan Dewi Artatik ke Polrestabes Surabaya.

“Alasan Terlapor, dia juga ditipu oleh pihak pabrik. Namun saat kami minta bukti perjanjian kerjasama dengan pabrik, tidak ada. Hanya pengakuan verbal. Kami menduga ini modus penipuan,” ujar Sukardi, Jumat 2 Mei 2025.

Sukardi berharap laporan ini segera diproses dan Dewi Artatik dipanggil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami percaya Polrestabes Surabaya akan menuntaskan laporan ini secara cepat, profesional, dan transparan,” tutupnya.(Red)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *