Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Kades Pangtonggal Diduga Langgar Regulasi Pengangkatan Perangkat Desa: Praktik Nepotisme Jadi Sorotan

najibpabean
596
×

Kades Pangtonggal Diduga Langgar Regulasi Pengangkatan Perangkat Desa: Praktik Nepotisme Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Img 20250603 Wa0019
banner 1000x130

PAMEKASAN, Vonisnews.com – Dugaan pelanggaran regulasi dalam pengangkatan perangkat desa kembali mencuat di Pamekasan. Kepala Desa (Kades) Pangtonggal, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, disinyalir menabrak aturan tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa dengan mengangkat kerabatnya sendiri sebagai perangkat desa. Senin, (2/6/2025), hal ini menjadi perbincangan hangat di kalangan tokoh masyarakat setempat.

Tokoh masyarakat berinisial F menyebut, tindakan yang dilakukan oleh Kades Pangtonggal ini telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2016, yang mengatur larangan nepotisme dalam pengangkatan perangkat desa. Ia menilai, praktik nepotisme tersebut menghambat efektivitas pemerintahan desa dan berdampak pada minimnya pembangunan infrastruktur serta terganggunya pelayanan publik.

banner 1000x130

“Ini jelas praktik nepotisme yang bisa memicu konflik kepentingan. Pemerintah pusat dan daerah harus memperkuat pengawasan dan memberi sanksi tegas bagi pelanggar,” tegasnya. F juga berkomitmen untuk lebih proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa, termasuk dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Tokoh masyarakat lainnya, berinisial A, juga mengungkapkan hal serupa. Ia menilai Pemerintah Desa Pangtonggal kurang transparan dalam proses musyawarah desa (musdes) yang seharusnya melibatkan seluruh elemen masyarakat.

“Minimnya pembangunan membuat kami menilai Pemdes Pangtonggal gagal dalam menjalankan tugasnya. Apalagi, dugaan nepotisme ini sudah menjadi rahasia umum,” kata A.

Dugaan nepotisme ini semakin diperkuat oleh pengangkatan Sekretaris Desa (Sekdes), Bendahara, bahkan Ketua BPD yang semuanya masih memiliki hubungan keluarga dengan Kades Pangtonggal. “Ini melanggar Permendagri Nomor 67 Tahun 2016 yang dengan jelas melarang pengangkatan perangkat desa dari kalangan keluarga,” imbuh A.

Terpisah, Sekdes Pangtonggal, Nahrawi, saat dikonfirmasi membenarkan adanya hubungan keluarga dengan Kades. Ia juga mengaku sudah menjabat sebagai Sekdes selama 12 tahun. “BPD-nya Saiful Anam diganti karena yang sebelumnya meninggal dunia. Untuk Bendahara diganti Mohamad Saji,” jelasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun media ini, Kades Pangtonggal diduga melanggar Pasal 9 Poin b dan c dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2016. Poin b menegaskan larangan membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, atau golongan tertentu. Sementara poin c melarang penyalahgunaan wewenang, tugas, hak, dan kewajiban.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan pemerintah pusat dan daerah dalam mengawal proses pengangkatan perangkat desa agar tata kelola pemerintahan berjalan transparan dan profesional.(Amir)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *