Denpasar, Vonisnews.com — Penetapan status tersangka terhadap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, memicu perlawanan hukum. Melalui tim kuasa hukumnya dari Berdikari Law Office, I Made Daging secara resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar guna menguji keabsahan penetapan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.
Langkah hukum tersebut diambil menyusul terbitnya Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025. Dalam surat tersebut, I Made Daging disangkakan melanggar Pasal 421 KUHP lama dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Tim advokat yang dipimpin Koordinator Tim Advokat I Made Daging, I Gede Pasek Suardika, menyatakan kliennya menghormati proses hukum yang berjalan. Namun demikian, mereka menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara akuntabel, profesional, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Tim kuasa hukum juga menilai adanya indikasi kriminalisasi dalam perkara yang menjerat pejabat tersebut.
“Klien kami siap dan senantiasa akan menghormati semua proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum sepanjang dilakukan secara akuntabel, presisi, dan profesional,” demikian pernyataan tim advokat dalam rilis tertulisnya.
Setelah menjalani dua kali pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tim kuasa hukum memutuskan menempuh upaya praperadilan yang telah teregister di Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Dps tertanggal 7 Januari 2026. Praperadilan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka terhadap klien mereka.
Salah satu pokok keberatan utama adalah penggunaan Pasal 421 KUHP lama yang dinilai sudah tidak berlaku sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tim advokat menegaskan bahwa substansi pasal tersebut bahkan sebelumnya telah dialihkan ke ranah administrasi pemerintahan dan tindak pidana korupsi.
Mereka mengutip Pasal 3 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menyatakan bahwa apabila suatu perbuatan tidak lagi merupakan tindak pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, maka proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi hukum.
Selain itu, sangkaan Pasal 83 UU Kearsipan juga dinilai tidak tepat dan telah kedaluwarsa. Perkara yang dipersoalkan berkaitan dengan surat laporan yang diterbitkan klien mereka pada tahun 2020, saat masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung. Surat tersebut disebut sebagai bagian dari kewajiban struktural kepada atasan, bukan perbuatan pidana.
Tim advokat juga menegaskan bahwa peristiwa pokok perkara berkaitan dengan terbitnya Sertifikat Hak Milik Nomor 752 Desa Jimbaran tahun 1989, jauh sebelum klien mereka menjabat. Bahkan objek tersebut telah melalui proses peradilan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Mahkamah Agung, hingga perkara perdata di Pengadilan Negeri Denpasar.
“Tidak ada kewenangan bagi klien kami untuk melawan putusan lembaga peradilan hanya demi memenuhi keinginan di luar isi putusan pengadilan,” tegas tim kuasa hukum.
Menurut mereka, menjadi janggal ketika seorang pejabat yang memilih mematuhi putusan pengadilan dan tidak menyalahgunakan kewenangan justru ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut dinilai berpotensi menjadi alat tekanan untuk memenuhi kepentingan tertentu yang tidak sejalan dengan hukum.
Menutup pernyataannya, Koordinator Tim Advokat I Gede Pasek Suardika mengajak semua pihak untuk menghormati proses praperadilan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Denpasar. Ia menegaskan bahwa forum pengadilan merupakan ruang yang sah untuk menguji apakah penetapan status tersangka tersebut sesuai dengan ketentuan hukum atau justru harus gugur demi hukum.
“Dharma Raksati Raksitah. Satyam Eva Jayate,” tutup pernyataan resmi tersebut.
(Budi)
















