Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Kapolda Jatim dan Kepala BNN Ungkap Jaringan Internasional Pengedar 30 Kg Sabu di Sidoarjo

admin
74
×

Kapolda Jatim dan Kepala BNN Ungkap Jaringan Internasional Pengedar 30 Kg Sabu di Sidoarjo

Sebarkan artikel ini
Img 20240816 151159
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; module: photo; hw-remosaic: false; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: 8; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 290.82703; aec_lux_index: 0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0; albedo: ; confidence: ; motionLevel: -1; weatherinfo: null; temperature: 39;
Example 728x90

SIDOARJO, Vonisnews.com – Kasus besar peredaran narkotika jenis sabu berhasil diungkap oleh Kapolda Jatim, Irjen Imam Sugianto, bersama Direktur Direktorat Narkoba Polda Jawa Timur dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).

Pada Jumat (16/8/2024), mereka mengumumkan penangkapan seorang tersangka yang terlibat dalam jaringan internasional peredaran narkoba di Sidoarjo.Pengungkapan ini didasarkan pada laporan polisi nomor LP/138/Satresnarkoba/Polresta Sidoarjo, tertanggal 22 Juli 2024, yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Sidoarjo.

Example 300x600

Dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Polresta Sidoarjo, Kapolda Jatim menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada hari Senin, 22 Juli 2024, sekitar pukul 12.10 WIB. Petugas Satresnarkoba Polresta Sidoarjo mengamankan seorang tersangka berinisial S (44), seorang sopir yang berdomisili di Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya.

“Dari tangan tersangka, kami berhasil menyita 30 kg sabu yang dikemas dalam plastik kemasan teh Cina. Barang tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi dari luar negeri menggunakan jalur laut dan rencananya akan diedarkan di wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan Kalimantan,” ungkap Irjen Imam Sugianto.Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pick-up Daihatsu Grand Max warna silver, serta sebuah telepon genggam merek Redmi yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait pengiriman barang tersebut.Penangkapan ini bukan yang pertama kalinya.

Sebelumnya, pada 17 April 2024, petugas juga menangkap pasangan suami istri berinisial APV dan S di depan Indomaret Bangsri, Sukodono, Sidoarjo. Mereka diduga terlibat dalam pengiriman narkotika dari China ke Indonesia.Meskipun tersangka S bersikap tidak kooperatif dan terus menyangkal keterlibatannya, pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengembangkan penyelidikan.

Pemeriksaan lebih lanjut akan mencakup telepon genggam dan nomor rekening tersangka, dengan potensi pengembangan kasus ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, serta Pasal 127 hingga Pasal 133 Undang-Undang Narkotika, yang dapat mengakibatkan hukuman berat.

Kapolda Jatim mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan mendukung upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika, yang semakin mengkhawatirkan.(DEVI)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *