SURABAYA, Vonisnews.com – Kasus penggelapan yang melibatkan tujuh mantan karyawan dari gudang CV Belia Cosmetic, sebuah perusahaan kosmetik terkemuka di e-commerce, kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Para terdakwa, yang terdiri dari Abetnego Manyek Garjito, Tri Maulidya Dewi Meysa, Tria Septiana Dewi, Muhammad Fattah, Sodiqon Ahmad Samsul, Dimas Yulianto, dan Achmad Yusron Fauzi, menghadapi dakwaan pada Kamis (12/9/2024).
Menurut jaksa Estik Dilla Rahmawati, para terdakwa telah mengambil berbagai produk kosmetik, terutama lipstik Maybelline, dan menjualnya secara online.
Abetnego Manyek Garjito didakwa telah mengambil 60 pcs lipstik dan menjualnya seharga Rp.60.000 per pcs, meraup keuntungan Rp.3.000.000. Tri Maulidya Dewi Meysa dan terdakwa lainnya juga terlibat dalam tindakan serupa, dengan total kerugian yang diklaim mencapai Rp.485.581.994.
Modus operandi yang dilakukan adalah mengambil barang setelah jam kerja dan menyembunyikannya di dalam sepatu atau botol minum agar tidak terdeteksi oleh keamanan. Kasus ini mulai terungkap pada 16 Mei 2024 ketika Diaz Shabilla, Supervisor di CV Belia, menangkap Abetnego yang mencoba menyembunyikan barang curian.
Para terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 363 ayat (1) ke-4 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Meskipun pihak kuasa hukum para terdakwa mengakui adanya penggelapan, mereka meragukan nilai kerugian yang ditetapkan dan juga melaporkan dugaan penyekapan terhadap klien mereka oleh manajemen CV Belia.
Rosadin SH., MH, dan Dodik Firmansyah, SH, pengacara para terdakwa, menegaskan bahwa kerugian yang dialami CV Belia mungkin tidak sesuai dengan angka yang diajukan. Mereka juga telah melaporkan dugaan tindak pidana penyekapan oleh manajemen kepada Polrestabes Surabaya.
Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan dan akan dilanjutkan dengan bukti-bukti di pengadilan.(DEVI)