Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Kasus Unik di Mahkamah Konstitusi: Tim Hukum Bongkar Masalah Administrasi Surat Dakwaan

najibpabean
49
×

Kasus Unik di Mahkamah Konstitusi: Tim Hukum Bongkar Masalah Administrasi Surat Dakwaan

Sebarkan artikel ini
Img 20241213 Wa0179
Example 728x90

Jakarta Pusat, Vonisnews.com – 12 Desember 2024 Sidang pendahuluan perkara nomor 170/PUU-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) menjadi perhatian publik.

Sidang ini menguji materiil Pasal 143 ayat (2) KUHAP terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang diajukan oleh I Gusti Ngurah Agung Krisna Adi Putra dengan dukungan Yayasan advokaSI BAntuan huKUM (SIBAKUM), dipimpin oleh Singgih Tomi Gumilang.

Example 300x600

Latar Belakang Permohonan

Permohonan ini bermula dari dugaan ketidaksesuaian administrasi surat dakwaan dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat Pemohon. Dalam pokok permohonannya, Pemohon menyatakan Pasal 143 ayat (2) KUHAP menimbulkan multitafsir yang bertentangan dengan asas lex certa dan kepastian hukum yang adil.

Kuasa hukum Pemohon menemukan dua versi surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak memenuhi syarat formil KUHAP, yakni tanpa tanggal dan tanda tangan. “Pemohon mengalami ketidakpastian hukum, yang seharusnya dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” ujar Singgih Tomi Gumilang.

Sidang dan Dukungan Hukum

Sidang yang dimulai lebih awal dari jadwal dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arsul Sani, dengan anggota Prof. Enny Nurbaningsih dan Prof. M. Guntur Hamzah. Dalam sidang, Majelis Hakim menyarankan perbaikan substansi permohonan untuk menunjukkan hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional Pemohon dengan norma yang diuji.

“Melalui gugatan ini, kami ingin memastikan kepastian hukum yang adil ditegakkan dalam proses peradilan pidana,” tambah Singgih.

Rudhy Wedhasmara, anggota tim hukum, menyatakan kesiapan untuk melakukan perbaikan. “Kami optimistis permohonan ini dapat memperkuat sistem hukum acara pidana di Indonesia.”

Harapan dan Langkah Selanjutnya

Sidang lanjutan akan dilaksanakan setelah perbaikan dokumen selesai. Tim hukum berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan ini agar tercipta standar hukum acara pidana yang lebih konsisten dan menghormati hak konstitusional.

Kontak Informasi:

Dr. (c) Singgih Tomi Gumilang, S.H., M.H.
Yayasan advokaSI BAntuan huKUM (SIBAKUM)
Telp: +62811237420
Email: info@sibakum.id

Tutup nya:(DEVI)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *