Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
https://vonisnews.com/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0002.jpg
Hukum dan Kriminal

Mafia BBM Bersubsidi Diduga Kuasai SPBU Baureno, Pengangsuan Terang-Terangan Tantang Hukum Negara

admin
32
×

Mafia BBM Bersubsidi Diduga Kuasai SPBU Baureno, Pengangsuan Terang-Terangan Tantang Hukum Negara

Sebarkan artikel ini
Img 20251115 Wa0088
Example 728x90

Bojonegoro, Vonisnews.com — Praktik mafia BBM bersubsidi kembali mencuat dan diduga semakin merajalela di wilayah hukum Polres Bojonegoro. Para pengangsu dengan leluasa menguras Pertalite dan Solar bersubsidi tanpa mengenal waktu. Aksi tersebut berlangsung terang-terangan, seolah-olah aturan hukum dan pengawasan tidak memiliki wibawa di mata para pelaku.

Pantauan media mengidentifikasi aktivitas pengangsuan di SPBU 54.621.10, yang berlokasi di Jalan Baureno Kepohbaru, Desa Blongsong, Kecamatan Baureno. Terlihat sepeda motor jenis Thunder, Mega Pro, hingga Tiger yang telah dimodifikasi dengan tangki besar hilir-mudik mengisi BBM bersubsidi tanpa hambatan.

Example 300x600

Aturan Larangan Pertamina Diabaikan, Pelanggaran Menggila

PT Pertamina telah secara tegas melarang penjualan BBM bersubsidi menggunakan jeriken maupun drum. Kebijakan tersebut mengacu pada:

UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55

Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang penyediaan dan pendistribusian BBM

Kepmen ESDM No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.

Namun fakta di lapangan justru menunjukkan pelanggaran terbuka. Para pengangsu terlihat dengan mudah mengisi BBM bersubsidi menggunakan jeriken dan drum, meski SPBU telah memasang stiker besar berisi larangan pembelian menggunakan wadah tersebut. Aktivitas berlangsung dari pagi pukul 08.00 hingga lewat tengah hari.

Dugaan Kongkalikong: Oknum SPBU Ikut Bermain?

Awak media melihat indikasi kuat adanya kerja sama antara oknum pegawai SPBU dan para pengangsu. Operator SPBU diduga memberi prioritas kepada para pengangsu untuk mengisi lebih dulu, bahkan mengarahkan mereka berpindah SPBU agar dapat kembali mengisi tanpa menimbulkan antrean mencolok.

Tindakan ini bukan hanya mempermalukan aturan Pertamina, tetapi juga berpotensi memenuhi unsur pelanggaran pada Pasal 53–58 regulasi migas, serta dapat menjerat SPBU dengan Pasal 56 KUHP karena membantu aktivitas penimbunan BBM bersubsidi tanpa izin.

Masyarakat Minta APH Bertindak: Negara Dirugikan, Rakyat Jadi Korban

Konsumen resmi yang merasa dirugikan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan dan membongkar jaringan mafia BBM bersubsidi yang diduga beroperasi sistematis ini. Mereka menuntut tindakan tegas terhadap oknum pengangsu, pegawai SPBU, serta pihak-pihak lain yang terlibat.

Penindakan ini dinilai sangat penting untuk menciptakan efek jera dan mencegah kebocoran BBM bersubsidi yang merupakan hak masyarakat berhak. Jika dibiarkan, negara terus mengalami kerugian dan distribusi energi semakin tidak tepat sasaran.

Masyarakat kini menanti langkah nyata APH dan instansi terkait dalam membongkar praktik mafia BBM bersubsidi di Bojonegoro. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten diperlukan agar distribusi BBM kembali pada jalurnya serta kerugian negara dapat ditekan.

Jika mafia BBM terus dibiarkan, maka hukum hanya akan menjadi tulisan tanpa makna. Saatnya penindakan tegas dilakukan tanpa kompromi.

Pada saat dikonfirmasi Awak Media melaui whatsapp pihak SPBU tersebut langsung memblokir nomor whatsapp Awak Media tersebut?

(Redaksi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *