Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
https://vonisnews.com/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0002.jpg
Hukum dan Kriminal

Majelis Hakim Segera Putuskan Vonis Kasus Flame Spa, Publik Berharap Hukuman Lebih Berat

najibpabean
88
×

Majelis Hakim Segera Putuskan Vonis Kasus Flame Spa, Publik Berharap Hukuman Lebih Berat

Sebarkan artikel ini
Img 20250303 Wa0108
Example 728x90

DENPASAR, Vonisnews.com – Kasus dugaan prostitusi di Flame Spa kembali menyita perhatian publik. Setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 9 bulan penjara bagi pemilik usaha dan karyawannya, kini masyarakat menanti keputusan final dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang akan dibacakan pada Selasa, 4 Maret 2025.

Komisaris PT Mimpi Surga Bali, Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha alias Nitha, yang menaungi Flame Spa, dituntut hukuman yang sama dengan para karyawannya. JPU menjerat mereka dengan Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 4 ayat 1, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Example 300x600

“Tuntutan masing-masing 9 bulan. Mereka dijerat dengan Pasal 29 UU Pornografi jo Pasal 4 ayat 1, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, Minggu (2/3/2025).

Dari pihak Humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa, menyatakan bahwa putusan sidang akan dibacakan pada Selasa, 4 Maret 2025.

“Kita tunggu saja hasilnya dari PN. Apapun putusannya nanti itu sudah mutlak keputusan majelis hakim,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa ada kemungkinan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman lebih berat daripada tuntutan JPU sebelumnya.

“Bisa saja hukuman yang diberikan lebih tinggi. Kita lihat saja hasilnya di PN nanti,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari penggerebekan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali pada 2 September 2024. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan dugaan praktik prostitusi di dalam Flame Spa. Para terapis diduga melayani tamu dalam kondisi tanpa busana.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan lima tersangka, termasuk Nitha, yang juga dikenal sebagai selebgram berpengaruh di media sosial.

Masyarakat kini menunggu vonis dari PN Denpasar, dengan harapan bahwa majelis hakim akan menjatuhkan hukuman lebih berat dibandingkan tuntutan JPU sebelumnya.(Budi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *