GRESIK, Vonisnews.com – Satreskrim Polres Gresik resmi menetapkan AH, mantan Kepala Desa Sekapuk, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan aset desa. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, pada Jumat (29/11/2024) di lobi gedung utama Polres Gresik.
“Saudara AH, mantan Kepala Desa Sekapuk, telah kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan sembilan sertifikat dan tiga BPKB inventaris milik desa,” ungkap AKP Aldhino Prima Wirdhan.
Kasus ini bermula saat serah terima jabatan Kepala Desa Sekapuk pada 22 Desember 2023. Dalam prosesi tersebut, AH tidak menyerahkan dokumen berupa sembilan sertifikat dan tiga BPKB aset desa. Berdasarkan pengakuannya, dua sertifikat dan BPKB mobil pribadinya digunakan sebagai jaminan hutang BUMDes di bank.
Pemerintah desa telah melakukan beberapa kali mediasi dengan AH, tetapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Akibatnya, pihak desa melaporkan kasus ini ke Satreskrim Polres Gresik. Saat ini, AH telah ditahan di Rutan Polres Gresik, sementara barang bukti berupa dokumen yang tidak diserahkan telah diamankan.
“Penguasaan aset desa oleh saudara AH dilakukan secara pribadi tanpa melalui musyawarah desa. Kami masih menaksir kerugian akibat tindakan ini dan akan menyampaikan hasil penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasatreskrim.
AH dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan yang memiliki ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.(DEVI)