Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Operasi Pekat Semeru 2025, Polres Tanjung Perak Ungkap 36 Kasus dan Amankan 37 Tersangka

najibpabean
108
×

Operasi Pekat Semeru 2025, Polres Tanjung Perak Ungkap 36 Kasus dan Amankan 37 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Img 20250516 Wa0154
banner 1000x130

Surabaya, Vonisnews.com – Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar press release pada Kamis, 16 Mei 2025 di Lapangan Polres Tanjung Perak Surabaya untuk mengumumkan hasil gemilang dari pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2025 yang digelar sejak 1 hingga 14 Mei 2025.

Operasi ini berhasil memenuhi target secara maksimal dengan pengungkapan sejumlah kasus yang meresahkan masyarakat, seperti kejahatan jalanan, premanisme, penganiayaan, serta praktik pungutan liar (pungli) di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

banner 1000x130

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, yang didampingi Kasihumas dan Kasatreskrim, menyampaikan apresiasi atas dedikasi seluruh personel yang terlibat dalam operasi tersebut.

“Hari ini kami melaksanakan press release untuk menyampaikan hasil kerja keras dalam Operasi Pekat yang bertujuan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, khususnya dalam menangani berbagai bentuk premanisme dan kriminalitas,” ujar AKBP Wahyu Hidayat. (16/5/25)

Ia menegaskan bahwa operasi ini bukan hanya langkah penegakan hukum, tetapi juga bentuk komitmen untuk menjaga rasa aman masyarakat serta mendukung iklim investasi di kawasan strategis pelabuhan Jawa Timur.

Selama pelaksanaan operasi, pihak kepolisian berhasil mengungkap 9 laporan polisi dengan total 10 tersangka, termasuk penganiayaan, tawuran, dan pungli. Para tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, serta pasal terkait tindak pungli.

Modus kejahatan yang berhasil diungkap antara lain:

1. Penganiayaan akibat cekcok dalam kondisi mabuk.

2. Tawuran geng, salah satu pelaku kedapatan membawa celurit.

3. Pungli terhadap sopir truk di Jalan Tanjung Tembaga.

Tak berhenti di situ, selama kurun waktu satu bulan terakhir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga berhasil mengungkap 21 laporan polisi tambahan terkait curanmor, curat, dan curas, dengan 27 tersangka diamankan.

Modus operandi dalam kasus 3C yang terungkap meliputi:

Penggunaan kunci T untuk mencuri motor di area pos keamanan.

Pencurian ponsel saat korban tertidur di dalam rumah.

Kerja sama pelaku dengan sopir perusahaan tempat korban bekerja.

Untuk kejahatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP (pencurian), Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), dan Pasal 480 KUHP (penadahan).

AKBP Wahyu menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bukti nyata keseriusan pihak kepolisian dalam menjawab keresahan warga.

“Kami terus berkomitmen meningkatkan pelayanan dan penegakan hukum demi terciptanya rasa aman. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas kepada kami,” tegasnya.

Salah satu warga sekaligus korban kejahatan, Heny, turut memberikan apresiasi atas tindakan cepat dan tegas dari kepolisian dalam menangani kasus yang menimpanya.

Dengan keberhasilan ini, diharapkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri semakin meningkat, serta mendorong terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman, khususnya di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak dan sekitarnya.(Devi)

banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *