Polres Bangkalan, Vonisnews.com – Berbekal kunci T, tiga dari empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di salah satu resto di Kecamatan Kota Bangkalan beberapa waktu lalu berhasil diamankan oleh tim Resmob Polres Bangkalan.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JA (36) dan RA (23), keduanya warga Surabaya, serta MR (46) warga Kecamatan Labang. Ketiganya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di balik jeruji besi. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., didampingi Plt. Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama, saat dikonfirmasi pada Selasa pagi (16/12/2025) menjelaskan bahwa salah satu dari tiga tersangka yang diamankan juga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor dengan korban seorang kurir JNT.
“Ada tiga pelaku yang telah kami amankan, yakni JA, RA, dan MR. Sedangkan satu pelaku lainnya masih kami buru karena melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan,” ujar AKP Hafid di Mapolres Bangkalan.
Lebih lanjut, AKP Hafid menegaskan bahwa ketiga pelaku tersebut bukanlah pemain baru dalam aksi kejahatan serupa. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mereka merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.
“Tiga orang pelaku yang kami amankan merupakan residivis. Saat ini, ketiganya telah kami lakukan penahanan untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus curanmor ini,” pungkas AKP Hafid.
Polres Bangkalan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kriminal, guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
(Redaksi: Devi)
















