Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Pemilik Fortuna Fitness dan Cafe Laporkan Sunarya Wijaya atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp100 Juta ke Polda Jatim

najibpabean
101
×

Pemilik Fortuna Fitness dan Cafe Laporkan Sunarya Wijaya atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp100 Juta ke Polda Jatim

Sebarkan artikel ini
Img 20250521 124427
filter: 122; fileterIntensity: 0.8; filterMask: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 48;
banner 1000x130

Surabaya, Vonisnews.com – Pemilik Fortuna Fitness dan Cafe, Muhammad Ali, secara resmi melaporkan Sunarya Wijaya alias Wiwid ke Kepolisian Daerah Jawa Timur atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHP. Laporan ini telah diterima oleh pihak kepolisian dan dinyatakan memenuhi unsur pidana.

Dalam keterangannya kepada media, Muhammad Ali menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kesepakatan pengerjaan proyek pengurukan tanah di belakang kafenya. Proyek tersebut disepakati dengan nilai kontrak sebesar Rp167 juta, dan ia telah mentransfer dana sebesar Rp100 juta secara bertahap kepada terlapor sebagai uang muka.

banner 1000x130

“Sebelum bulan puasa, kami sudah buat kontrak dengan Pak Wiwid. Saya sudah transfer total Rp100 juta sebagai DP. Tapi sampai hari ini, pengerjaan belum selesai. Bahkan paving dan batu kali belum ada sama sekali,” kata Ali di depan kantor Polda Jatim.

Ali menjelaskan bahwa Sunarya diketahui bekerja sebagai staf di PT Citra Karya Marga Utama yang berkantor di kawasan Citraland, Surabaya, dan berada satu lokasi dengan PT Conblock.

Penawaran jasa pengurukan tanah oleh Sunarya dilakukan dengan klaim harga terjangkau. Namun, setelah pembayaran dilakukan, pekerjaan hanya berjalan sebentar dan kemudian terhenti tanpa kejelasan.

“Saya sudah kirim somasi pertama dan kedua, tapi tidak ada respons. Kuasa hukum saya, Bu Andi Darti SH MH, juga sudah berkirim surat. Tapi tidak ada tanggapan atau pertanggungjawaban dari pihak terlapor,” tegas Ali.

Ia juga menduga hubungan pribadinya yang kurang harmonis dengan atasan Sunarya di PT Conblock turut mempengaruhi kelanjutan proyek. Meski demikian, Ali menekankan bahwa tanggung jawab pribadi tetap harus ditegakkan.

“Saya janji dengan Sampeyan, bukan dengan bos Sampeyan. Tapi ternyata pekerjaan tidak diselesaikan, uang saya juga tidak dikembalikan. Ini bukan soal pribadi, tapi soal tanggung jawab,” tambahnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, meski pengerjaan proyek dilakukan atas nama PT Citra Karya Marga Utama, alamat kantor yang digunakan ternyata sama dengan PT Conblock. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya unsur kelalaian yang disengaja.

Pihak kepolisian telah menyatakan menerima laporan Ali dan menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana. Bukti-bukti yang dilampirkan oleh pelapor, seperti bukti transfer, percakapan WhatsApp, hingga dokumen kontrak kerja, turut memperkuat laporan tersebut.

“Saya serahkan semuanya ke jalur hukum. Kalau memang ingin menyelesaikan dengan baik, ya kembalikan uang saya atau selesaikan pekerjaannya sesuai kontrak. Tapi kalau tidak ada itikad baik, biar proses hukum yang bicara,” pungkas Ali.
(Devi)

banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *