Surabaya, Vonisnews.com – Jan Hwa Diana, pengusaha Surabaya sekaligus pemilik UD Sentosa Seal, resmi ditangkap oleh pihak kepolisian pada Kamis (8/5/2025) malam. Penangkapan ini mengejutkan publik setelah adanya laporan dari Paul Sthevanus, seorang kontraktor yang menuduh Jan Hwa Diana melakukan pengrusakan mobil miliknya.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, mengonfirmasi kabar tersebut. “Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Rina saat ditemui awak media. Ia juga menambahkan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Menariknya, kasus ini muncul di tengah sorotan publik terhadap Jan Hwa Diana yang sebelumnya terlibat dugaan penahanan ijazah mantan karyawan UD Sentosa Seal. Kasus tersebut bahkan sempat memicu demonstrasi besar-besaran dari berbagai organisasi pemuda di Surabaya, termasuk Semangat Bersatu Pemuda Indonesia Jaya (SBPIJ) dan Arek Suroboyo Bergerak (ASB).
Dalam aksi orasi di depan Mapolda Jatim, perwakilan dari ASB, Feris Brewok, dengan lantang menyuarakan aspirasi mereka. “Kami menuntut pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap praktik penahanan ijazah dan pelanggaran hak pekerja di perusahaan tersebut. Ini bukan hanya soal keadilan, tapi juga soal hak asasi manusia,” tegas Feris di depan massa aksi.
Demonstrasi itu turut diwarnai dengan seruan agar Pemkot Surabaya bersikap lebih tegas. Dorongan tersebut direspons oleh Pemkot dengan melakukan penyegelan terhadap gudang UD Sentosa Seal sebagai bentuk penindakan nyata terhadap pelanggaran yang dilaporkan oleh para mantan karyawan.
Dengan ditetapkannya Jan Hwa Diana sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan mobil, perhatian publik semakin mengarah padanya. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, serta mampu mengungkap lebih dalam praktik-praktik yang merugikan para pekerja. Para korban bersama perwakilan organisasi masyarakat di Surabaya menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan yang hakiki.
(X’gis)